Bank BJB dan Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Korupsi CSR

Bank BJB dan Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Korupsi CSR

Kota Tangerang, AktualNews - Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA), melakukan aksi di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan Kantor Bank BJB Tangerang, mendesak Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Bank BJB Cabang Tangerang. Untuk melakukan keterbukaan informasi sesuai UU 14 Tahun 2008 atas dugaan penyelewengan dana CSR antara Pemda Kota Tangerang dan Bank BJB Cabang Tangerang. Dalam dua tahun ini, Bank BJB Cabang Tangerang menyalurkan Dana Corporate Social Responsibilyti (CSR) Untuk pembangunan atau infastruktur di Lingkungan Kota Tangerang. Di antaranya yakni Pembangunan Jogging Tranck, Alun-alun A.Yani, Penyediaan Bus Jawara, Alat Kesehatan seperti 200 unit tensi darah ,80 unit thermogam ,232 coverbox vaksin, 100 Kursi Roda difabel, penataan kp.Pesona Tangerang, Pembangujan Jamban sehat, Pendanaan Tangerang Emas, Pembangunan Sirkuit Grasstrack Motocros di selapajang, pembangunan Venue Panahan di pabuaran, Sirkuit Sepeda Mokevark, pembangunan Venue Lempar Lembing dan tolak peluru stadion benteng reborn dan Pendanaan HUT Kota Tangerang tahun 2023. Namun sampai sekarang ini masyarakat belum mengetahui berapa total dana CSR yang diberikan oleh Bank BJB Cabang Tangerang yang di serahkan kepada pemerintah Kota Tangerang. Mana saja pembangunan yang di biayai oleh APBD atau yang melalui Dana CSR. Bank BJB sebagai pengelola Kas Daerah dan APBD Kota Tangerang senilai Rp. 5,1 triliun pada tahun 2023, wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Mengenai dana CSR yang disalurkan kepada pemerintah kota tangerang. Adanya Forum TJSL (CSR) tidak dapat mempengaruhi keputusan pemerintah daerah khususnya walikota tangerang, karena selama penyaluran dana CSR yang diberikan tidak pernah terdapat laporan berapa total anggaran biaya yang diberikan BJB kepada pemda kota tangerang. Dimana hal tersebut sudah melanggar Perda CSR Kota Tangerang. Iqbal (ibay) selalu ketua Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) dan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, menegaskan bahwa selama ini penyaluran dana CSR tidak tepat sasaran. Kota Tangerang sampai sekarang ini masih terdapat penduduk miskin di Kota Tangerang mengalami kenaikan. Jumlah penduduk miskin di Kota Tangerang pada tahun 2021 mencapai 118,22 ribu jiwa dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 134,24 ribu jiwa. Hasil survei pada tahun 2021 sebesar 5,22 persen dan kini menjadi 5,93 persen. Sedangkan raihan angka indeks pembangunan manusia (IPM) di Kota Tangerang mengalami peningkatan sebesar 0,25 persen dari tahun 2021 (78 persen) di tahun 2022 menjadi 78,50 persen. Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang sekarang ini harus dapat fokus dalam permasalahan yang terjadi menjadi program utama demi mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang yakni Sosial, Pendidikan dan Kesehatan. Ditambah lagi masih ada kegiatan-kegiatan Dinas atau pemerintah daerah Kota Tangerang yang dibiayai atau disponsori oleh CSR Bank BJB. Apakah dana yang diberikan itu melalui dana CSR atau nom CSR, kita tidak tahu karena tidak ada keterbukaan informasi dari pihak bank. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, PP 47 Tahun 2017 Pasal 2 dan 3, mengenai perseroan terbatas dan tentang Tanggung Jawab Lingkungan (CSR) dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tetang penanaman modal. Bahwa perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan. Menurut kami telah diduga terjadi pelanggaran UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari TJSL atau CSR tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL atau CSR. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah kurangnya keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengenai keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi ialah prinsip keterbukaan dan kejujuran yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan sesuai peraturan dalam bentuk penyusunan laporan keuangan daerah. Selain itu, transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial, setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan milik daerah. Yang dimana penyaluran pembangunan yang di biayai oleh CSR tersebut tidak sesuai dengan regulasi hukum. Kami meminta pihak terkait untuk dapat kompheratif atas tuntutan kami. Dan apabila pemerintah kota tangerang dan Bank BJB Cabang Tangerang tidak dapat mengedepankan uu 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan tidak dapat memberikan keterangan laporan dan bukti - bukti. Maka kami akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk melakukan audit serta pemeriksaan atas penyelahgunaan dana CSR dan kami berhak mengajukan gugatan tidak pidana korupsi kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 5 miliar. [Red/Akt-08]   AktualNews

Sumber: