Polsek Batang Kuis, Mapolresta Deli Serdang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Usia 4 Tahun

Polsek Batang Kuis, Mapolresta Deli Serdang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Usia 4 Tahun

Medan Deli Serdang, AktualNews -  Pelaku Pembunuhan anak perempuan inisial (SA). Bocah usia 4 tahun warga Kecamatan Batang Kuis, ternyata kaka kandung dari teman dekat korban. Yang mana, korban sering bermain bersama adik pelaku. Kronologis kejadian. Sabtu, (18/02/2023) keluarga korban melaporkan kehilangan anak perempuannya kepada pihak berwajib di SPKT Polsek Batang Kuis. Menindak lanjuti laporan warga tersebut, pihak kepolisian Polsek Batang Kuis bersama warga menyusuri lokasi hilangnya anak perempuan (4) tersebut kurang lebih selama tiga hari. Dari hari sabtu, minggu dan senin. Kemudian dihari selasa, (21/02/2023). Ada warga dan juga orang tua pelaku mencium atau menghirup bau tidak sedap di sekitar rumahnya. Lalu mencoba mendekati sumber bau tersebut. Sontak terkejut, melihat sosok mayat anak kecil yang tergeletak di samping tembok rumah pelaku. Lalu orangtua korban dan warga yang juga saksi, memberitahukan kepada warga lainnya dan Kepala Dusun (Kadus) setempat. Kemudian Kadus langsung menghubungi pihak kepolisian Batang Kuis. Saat Kepolisian tiba di lokasi, dilakukannya olah TKP penyelidikan secara metode Reskrim kepolisian. Akhirnya tak selang satu hari pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, Rabu (22/2)2023). Pelaku berinisial AP (17), yang juga warga Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang adalah tetangga korban (SA) yang saat ini sedang putus sekolah di kelas 2 salah satu SMA di wilayah Batang Kuis. Pelaku diduga dampak tekhnologi karena seringnya menonton film porno di handphone miliknya. Hingga pelaku nekat dan tega membunuh korban, lalu menggagahinya. Sekitar jam 08.00 wib, sabtu, (18/02/2023). Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua pelaku, dimana korban mengalami kekerasan pada lehernya akibat cekikan mengenai dengan kedua jari jempol tangan pelaku (AP), kemudian leher korban diikat dengan celana training panjang berwarna biru hingga korban tidak bernyawa lagi. Bejatnya pelaku dan sadis. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, malah pelaku nekat melanjutkan aksinya yakni menggagahi (SA). Setelah itu, korban dibawa ke lantai 2 dan dilemparkannya ke bawah. Tepatnya dibalik tembok rumah pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 78 D Undang-undang RI Tentang perlindungan anak ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur hidup atau Penjara Minimal 10 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara. [Red_Akt/52 - Jufrizal Efendi Nst]   AktualNews

Sumber: