Diskominfo Gelar Rakor Data Statistik Kabupaten Karanganyar

Diskominfo Gelar Rakor Data Statistik Kabupaten Karanganyar

Karanganyar, AktualNews - Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Data Statistik dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dengan target di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan sudah memiliki Big Data. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kominfo, Isnan Nur Azis saat membuka Rakor Data Statistik Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan di Podang 1 Setda Karanganyar dan diikuti semua admin OPD di lingkungan Pemkab Karanganyar, Senin (20/2) pagi. "Kami mengajak semuanya untuk mengamati media sosial (medsos) semua, saya yakin semuanya isinya promosi, kursus big data. Yang berarti di era sekarang ini ketika kita bicara pada tataran kompetisi yg menang adalah yang memegang data," jelasnya. Pihaknya juga menuturkan termasuk di Instansi Pemerintah yang membuat kebijakan adalah yang bagus menyajikan datanya. Sudah sangat tepat 2019 Presiden mengeluarakan KepPres Nomor 39 Tahun 2019 Peraturan satu data Indonesia. Menurutnya tantangan Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar selaku wali data adalah bagaimana mengintegrasikan data data ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian data harus betul betul tersajikan dengan baik. Ia pun berharap pada kesempatan ini untuk dilakukan diskusi, sharing diantara admin OPD semuanya agar bisa merealisasikan untuk pembangunan Karanganyar. "Karena Target kami 2024 bahwa Pemkab Karanganyar sudah harus memiliki big data Kabupaten Karanganyar," tandasnya. Sementara itu Laporan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Heriyadi Wasito mengatakan bahwa Dasar Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Dijelaskannya Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data meliputi Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter. simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. "Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau cin khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis," kata Heriyadi. Adapun Tugas Wali Data adalah melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data serta melakukan pertukaran dan penyebaran data. Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan Narasumber Hilda Hilmawati, dari Diskominfo. [Red/Akt-51/Dawam]   AktualNews

Sumber: