Hormati Hak Kesulungan :DAP Pilkada 2020, Wajib OAP
Manokwari, Aktual News- Atas nama Masyarakat Adat Papua di wilayah III, Doberay/Papua Barat, Dewan Adat Wilayah III Doberay menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati Hak Kesulungan Orang Asli Papua (OAP) dengan memberikan ruang seluas -luasnya kepada Orang Asli Papua (OAP ) wajib maju sebagai Kepala Daerah baik Bupati, Walikota dan juga Gubernur di atas tanah leluhurnya tidak ada tawar menawar lagi. Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Mananwir Paul Vincent Mayor menegaskan,saat Pemilihan legislatif ( Pileg) lalu Orang Asli Papua (OAP) rata-rata kalah di Papua Barat, maka dengan itu Dewan Adat sebagai Rumah Besar Orang Papua menyatakan bahwa pilkada 2020 mendatang, wajib bagi Orang Asli Papua ( OAP ) maju sebagai kandidat calon Kepala daerah. " yang kami maksud adalah kandidat yang Bapa dan Mama Asli Papua berasal dari 7 wilayah Adat, bukan yg diberi gelar anak Adat " ungkap Paul Mayor selasa 23 Juli 2019 sehingga dirinya menyampaikan semua orang dari wilayah atau suku manapun di indonesia yang menetap di Papua harus menghormati, mengakui dan tunduk kepada hak kesulungan OAP. "hak kesulungan adalah hak yg tidak bisa diberikan kepada siapapun." ujarnya. Sesuai amanat UU No. 21/2001 Otsus Papua Pasal 43 tentang Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua, sangat jelas Keberpihakan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat adat Papua, baik itu Hak Kesulungan yang tidak boleh diambil oleh siapapun. "Oleh sebab itu kami himbau kepada semua Partai Politik di Papua Barat wajib Merekrut OAP maju sebagai calon Kepala Daerah di Pilkada 2020, dengan demikian atas nama masyarakat adat di Wilayah III DOBERAY/ Papua Barat kami menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Wajib OAP, " tegasnya. [ Red/Akt-19 ] Nees Makuba Aktual News
Sumber: