Berdalih Desakan Ekonomi Wanita Hamil Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
Surabaya, Aktual News-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, pasangan suami istri di Surabaya ini nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu. Bukan hanya sebagai kurir, diketahui meski sang istri tengah hamil 1 bulan, keduanya juga positif konsumsi sabu secara bersama sama. Pasutri tersebut bernama, Sandi Ari (28) dan Aminah (24) warga Jalan Pandegiling Surabaya. Kepada petugas, Sandi mengaku baru sekali saja meranjau sabu yang diketahui berasal dari jaringan Soko Beneh, Sampang, Madura. Dalam sekali ranjau, pasutri ini dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta dari seorang bandar berinisial IW di Madura. “Baru sekali ini, itupun terpaksa karena desakan ekonomi. Nantinya uang upah untuk kebutuhan anak pertama dan biaya lahiran anak kedua,” aku pelaku. Sabu Madura tersebut di ranjau di dekat warung soto di Jalan HR. Muhammad Surabaya, Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Kompol Yusuf Wahyu, Waka Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, anggota Tim Sus Satresnarkoba Polreştabes Surabaya yang mendapat info adanya pengiriman ranjau sabu langsung menyelidikinya. Hingga akhirnya dapat diamankan 2 (dua) orang tersangka SA dan AM (Pasangan Suami Istri) yang ketika itu kedua tersangka berada di atas sepeda motor Honda Satria. “Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,23 gram beserta bungkusnya,” sebut Yusuf, Selasa (23/7/2019). Pasutri ini akhirnya mengaku jika baru saja mengambil paketan sabu tersebut yang diranjau di dekat warung soto di Jalan HR. Muhammad Surabaya. Oleh bosnya yang berinisial IW, keduanya nantinya menunggu perintah untuk dijual ke dalam paket-paket kecil. Apabila sabu tersebut terjual, SA akan mendapatkan imbaian uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). “Diduga barang haram tersebut berasal dari bandar Soko Banah Madura dan kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Yusuf. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasutri ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun, maksimal 20 Tahun atau seumur hidup. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: