Usai Gelapkan Motor, Rokayyah Terancam Bersalin Di Jeruji Besi

Usai Gelapkan Motor, Rokayyah Terancam Bersalin Di Jeruji Besi

Surabaya, Aktual News-Rokayyah (22) warga Jalan Tambak Asri terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Simokerto Surabaya. Perempuan yang sedang hamil itu ditangkap polisi karena dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor milik Helma Yunita (29) warga, Kabupaten Gresik. Rokayyah yang kini usia kehamilannya sudah 8 bulan ini tersebut terancam akan melahirkan di tahanan. Ia nekat membawa kabur motor kenalannya dengan dalih untuk biaya persalinan anak keduanya. “Saya butuh uang buat biaya persalinan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Simokerto, Minggu (21/07/2019). Perempuan tomboi yang menikah dibawah tangan ini mengaku suaminya tidak bertanggungjawab, sehingga membuat dirinya gelap mata. “Suami saya tidak pernah pulang dan tidak pernah memberi nafkah,” ungkapnya. Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati mengatakan, Rokayya bertemu Helma di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo pada Kamis 4 Juli 2019 lalu. Saat itu Helma yang sedang mengurus SIM. Dari perbincangan singkat itu, Helma mengaku sedang tidak berkerja dan masih mencari pekerjaan. “Dari keterangan korban itu, tersangka kemudian mengambil kesempatan dengan menjanjikan sebuah pekerjaan. Lalu malam harinya mereka janjian bertemu di Pasar Kembang yang kemudian menuju Jalan Tambakrejo,” ungkap Masdawati. Saat berada di kawasan Jalan Tambakrejo, tersangka kemudian meminjam motor Yamaha Aeroq W 6769 BE milik korban dengan dalih menjemput orang yang akan memberi pekrejaan. Namun nahas, tersangka pergi tak kembali lagi menemui korban setelah menjual motor tersebut seharga Rp7 juta melaui kenalannya. “Tersangka menjual motor korban seharga Rp7 juta, lalu membeli motor Honda Supra seharga Rp5,7 juta dan sisanya akan digunakan biaya persalinan,” tambah Masdawati. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti motor Honda Supra W 2558 XE yang dibelinya dari hasil kejahatan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman 4 tahun penjara.[ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: