Saran Ketua DPRD Karanganyar, Bupati Seharusnya Segera Revisi Perda Kepala Desa  

Saran Ketua DPRD Karanganyar, Bupati Seharusnya Segera Revisi Perda Kepala Desa   

Karanganyar, AktualNews - Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo sarankan Bupati Karanganyar untuk segera mengajukan revisi Perda no 19 tahun 2015 tentang Kepala Desa. Disebabkan dari penyelenggara pilkades dibeberapa Desa selama ini sepertinya mendesak perda itu harus direvisi, yang terutama yang berkaitan tentang pilkades, tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap). "Ketika dilihat tentang perkembangan dan perlunya pembelajaran demokrasi bagi siapapun, juga mengantisipasi agar kondisi tetap kondusif selama pipkades, maka perlu revisi perda ,sehingga ketika ada penyimpangan tidak lagi mengatasnamakan perda sebagai payung hukum". ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Sabtu (5/11). Bagus Selo melihat kasus - kasus yang terjadi saat pilkades, ada pihak yang memprototes DPT karena warga tidak masuk DPT jelas yang secara otomatis tidak bisa memberikan suara, tidak dapat menggunakan haknya sebagai warga negara tersandra. Jumlah warga berapapun yang tidak masuk DPT esensinya bukan masalah jumlahnya. Namun hak warga seharusnya dapat memberikan suaranya, panitia juga tidak kaku- kaku dalam memberlakukan perda tidak mengadopsi itu sepenuhnya.dan kesalahan warga yang sudah diberi tenggang waktu lama tidak dapat memenuhi syarat sehingga dihilangkan dari DPT. "Sekali lagi esensinya bukan hal jumlah satu atau dua, karena itu hak warga negara seharusnya dapat dipenuhi, apakah dengan KTP dan KK belum menjadi bukti cukup untuk memberikan suaranya? Ini kan aneh, KTP itu sudah diakui tingkat nasional, Nadih tidak dipercaya dan harus masuk di DPT serta mendapatkan undangan mencoblos." Kemudian semua berlindung pada Perda yang belum mengatur hal itu .justru sekarang perlunya revisi perda itu, agar warga bisa terpenuhi dapat diberikan haknya tanpa harus kaku - kaku terpasung Perda, Pemilu saja luwes, malah pilkades kok kaku - kakuan. Dia juga menyoroti perda tentang perangkat Desa yang sudah mengalami revisi pelaksanaanya. Namun ini perda kepala desa justru malah belum direvusi, dan harus ada perkembangan, sehingga wajar jika perjembangan ini diadopsi. Bagus Tidak mempersalahkan siapa yang terpilih jadi jepala desa nanti, tapi urusan hak warga ini yang harus dipenuhi semua, tidak boleh ada yang tercecer, ini tentu menyangkut panitia Pilkades, pantarlih yang benar- benar cermat soal warga yang dapat memberikan hak suaranya. Sedapat mungkin hak warga harus terakomodasi, sehingga jika memang dirasa perlu , untuk mengakomodir hak warga itu dilakukan pembenahan regulasi, panitia tidak perlu kaku - kaku dalam berupaya mengakomudasi hak warga yang memang itu paling asasi. Jangan ada yang dirugikan. Ini untuk pembelajaran demokrasi dan nanti dalam pilkades tahap dua sudah tidak ada pemadungan hak warga dengan beralasan oerda sebagai oayung hukumnya. (Red/Akt-52/Dawam)   AktualNews   AktualNews

Sumber: