Terkait Dugaan Pungli Seputar Program PTSL di Desa Cikupa, Begini Tanggapan Ali Makbud Kades Cikupa

Terkait Dugaan Pungli Seputar Program PTSL di Desa Cikupa, Begini Tanggapan Ali Makbud Kades Cikupa

Foto : Ali Makbud Kades Cikupa dan M. Novan Maulana sekretaris desa (Sekdes) Cikupa. Cikupa, AktualNews - Ramainya pemberitaan di berbagai media online pada tanggal 1/6/2022, terkait dugaan pungli (pungutan liar-red), PTSL di Desa Cikupa, sehingga Ali Makbud kades Cikupa mendapatkan panggilan/undangan permintaan keterangan oleh Polresta Tangerang, terkait dugaan pungli program PTSL pada Desa Cikupa kecamatan Cikupa Kab, Tangerang. Awak media online AktualNews.co.id Senin 04/07/2022, pukul 09:47 Wib, menyambangi kator desa Cikupa guna konfirmasi dan wawancara dengan Ali Makbud Kades Cikupa, terkait dugaan pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), awak media online AktualNews.co.id, mewawancarai Ali Makbud kades Cikupa didampingi oleh M. Novan Maulana sekretaris desa (Sekdes Cikupa), kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang, dari penuturan Ali Makbud, terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik dari Polresta Tangerang, hanya sebatas permintaan keterangan pasalnya ujar Ali Makbud, adanya dugaan pungli pada program PTSL, dirinya belum menjabat sebagai kepala Desa Cikupa jadi saya (Ali Makbud-red), tidak mengetahui adanya dugaan pungli pada program PTSL di Desa Cikupa. Ali Makbud juga mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, program PTSL di Desa Cikupa baru dimulai tahun 2020, dan terkait adanya pungli pada program PTSL dirinya masih sebagai masyarakat biasa (belum menjabat sebagai kepala Desa-red), awak media pun menanyakan kepada Ali Makbud terkait dugaan pungli pada program PTSL seperti apa dan bagaimana Dugaan pungli pada program PTSL di Desa Cikupa, diduga adanya sejumlah pungutan kepada masyarakat/peserta PTSL dengan jumlah uang pungutan yang bervariatif nominalnya, rata-rata perorangnya ada yang diminta sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), hingga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), ujar Ali Makbud, terkait adanya dugaan pungli pada program PTSL Ali Makbud menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polresta Tangerang. Masih menurut Ali Makbud pungutan tersebut mungkin telah ada kesepakatan melalui musyawarah sebelumnya, awak media online AktualNews.co.id, mempertanyakan kepada Ali Makbud, dasar pemanggilan permintaan keterangan dari Polresta Tangerang, apakah atas laporan masyarakat atau laporan dari lembaga, saya (Ali Makbud-red) tidak tahu siapa yang membuat laporannya Untuk catatan dan sebagai informasi Ds Cikupa pada tahun 2020, mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1300 permohonan penerbitan sertifikat tanah. Video wawancara dengan Ali Makbud Kades Cikupa. Di tempat terpisah Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, berharap kasus dugaan pungli pada program PTSL pada Desa Cikupa ditangani secara profesional dan transparan pasalnya ujar Suhud, program PTSL sejatinya untuk membantu masyarakat agar tanah atau lahannya mempunyai legalitas yang sah yaitu dengan diterbitkannya sertifikat melalui program PTSL, yang pasti dirinya akan terus memantau perkembangan dugaan pungli pada program PTSL di Desa Cikupa kabupaten Tangerang. [Red/Akt-26/Har ]   AktualNews

Sumber: