“Repeh, Rapih, Aman”, Jangan Sampai LSM/Wartawan Menyoroti Lagi : Diduga Suara Percakapan Camat So
Foto Dokumentasi : Dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan pemilihan kepala Desa Pasanggrahan Tahun 2021. Solear, AktualNews-Pemerintah kabupaten Tangerang, kecamatan Solear tanggal 29 Desember 2021, telah mengeluarkan surat undangan rapat/klarifikasi dengan nomor 005/522-Kec.Slr/2021, yang ditujukan kepada : 1. Kepala Desa Pasanggrahan 2. Dudi Sugandi (Mantan PJ. Kepala Desa Pasanggrahan) 3. Ketua BPD Desa Pasanggrahan 4. Ketua Panitia Pilkades Pasanggrahan 5. Yudi Takariyanto 6. Siti Uju Juhaeriah (Mantan Sekdes dan Plh Kepala Desa Pasanggrahan), dalam isi surat tersebut berbunyi sebagai berikut. Dalam rangka koordinasi dan evaluasi terkait anggaran Pilkades Desa Pasanggrahan dan LPJ Pilkades, maka dengan ini dimohon kehadirannya, pada kamis 30 Desember 2021, surat undangan rapat/klarifikasi ditanda tangani oleh Camat Solear, H. Karsan, S.Sos,MM.Kp, hingga Camat Solear dipindah tugaskan LPJ Pilkades Desa Pasanggrahan dan LPJ/SPJ ADD/DD, pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, hingga kini tidak ada pertanggung jawabannya dari para pihak terkait Padahal jelas anggaran Pilkades, pada Desa Pasanggrahan menggunakan APBD kab, Tangerang dan ada indikasi dugaan korupsinya bahkan diduga kuat anggaran Pilkades, BLT-DD, ADD/DD, tahun anggaran 2021 pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, diduga kuat dikorupsi secara berjamaah.
Belum selesainya perkara LPJ Pilkades Desa Pasanggrahan Solear, (Diduga LPJ Pilkades belum ditanda tangani-red), maka patut diduga Pilkades desa Pasanggrahan kecamatan Solear, sarat dengan korupsi, kolusi, nepotisme Pasalnya LPJ, Pilkades tahun anggaran 2021, pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, belum juga selesai LPJ-nya kini Camat Solear, Saedaman, SH,M.Si, mengeluarkan surat undangan terkait dengan LPJ dan SPJ, tahun anggaran 2021 pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, surat undangan dengan Nomor: 005/159/Kec-Slr/2022, yang ditunjukkan kepada, 1. Kepala Desa Pasanggrahan 2. Madrais (Mantan kepala Desa Pasanggrahan) 3. Dudi Sugandi (Mantan Pjs kepala Desa Pasanggrahan) 4. Yudi Takariyanto (Mantan Operator Desa Pasanggrahan) 5. Siti Uju Juhaeriah (Mantan Sekdes dan Plh kepala Desa Pasanggrahan), surat undangan tersebut mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2016, tentang laporan kepala Desa dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan peraturan Bupati kabupaten Tangerang, Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa, diduga kuat surat undangan tersebut terkait LPJ dan SPJ ADD/DD, pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear, yang hingga kini belum juga diserahkan kepada DPMPD Kab Tangerang, "Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa", bahkan ada percakapan yang diduga suara Camat Solear, H. Saedaman, SH. Dalam percakapan tersebut yang diduga suara Camat Solear, H. Saedaman SH, mengatakan terkait LPJ dan SPJ, desa Pasanggrahan Solear, agar "Aman, Rapih, Repeh", jangan sampai ada masalah. jangan sampai hal ini setelah entar LSM atau Wartawan menyoroti lagi, mendengar suara percakapan yang diduga suara Camat Solear, (Diduga Bocor-red), terkait dugaan LPJ dan SPJ tahun anggaran 2021 pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear Perkara dugaan korupsi Pilkades, BLT-DD, ADD/DD tahun anggaran 2021, pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, diduga berpotensi menghilangkan fakta hukumnya, dan kaut dugaan adanya peran penting pihak Kecamatan Solear, sehingga kuat dugaan kasus korupsi ADD/DD dan BLT-DD, yang bersumber dari APBN/APBD, kabupaten Tangerang, tidak akan tersentuh oleh hukum Pasalnya dugaan korupsi pada pemerintah Desa Pasanggrahan Solear terkait Pilkades, BLT-DD, ADD/DD, tahun anggaran 2021, dilakukan secara sistematis dan berjamaah [ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: