Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N : “Bukan Rahasia Lagi, Jika Hukum di Wilayah Kabupaten Ta
Foto Dokumentasi : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Tigaraksa, AktualNews-Ramainya pemberitaan media online terkait dugaan korupsi pengadaan operasional mobil Desa, sehingga kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, menetapkan 5 (Lima), orang tersangka, empat di antaranya mantan kades dan 1 (Satu), orang mantan anggota DPRD Kab Tangerang. Mengutip dari beberapa media online, kelima (5) orang dijadikan tersangka empat orang di antaranya, mantan kades Pasir Gintung SN, mantan kades Gaga M, mantan kades Buaran mangga DM dan mantan kades Bonisari STN, dan satu tersangka berinisial SA, mantan anggota DPRD kab Tangerang. Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, menyikapi adanya empat mantan kades dan satu orang mantan anggota DPRD kab Tangerang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan (mobil-red) operasional Desa, ada hal unik dalam setiap penangkapan atau penetapan tersangka yang mana tersangkanya pasti sudah tidak menjabat lagi atau sudah mantan, dan ini bukan rahasia lagi ujar Suhud, pasalnya jika hukum diwilayah kabupaten Tangerang Banten, hanya berlaku terhadap para mantan pejabat atau mantan Kades saja hal ini sangat disayangkan dan terkesan mantan Kades yang tersangkut masalah hukum baru di tindak lanjuti setelah kades tersebut tidak menjabat lagi, ini tidak adil dan terkesan kades yang masih menjabat kebal hukum dan hal ini tidak bisa dipungkiri dengan fakta 4 kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, satu hal lagi kata Suhud. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional mobil Desa ada satu orang mantan anggota DPRD kab Tangerang, yang ikut di jadikan tersangka dan yang harus dipertanyakan sejauh mana peranan mantan anggota DPRD kab Tangerang, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional Desa terang Suhud. Ditambahkannya Banyak rekan dari Lembaga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara pemerintah namun belum ada tindak lanjutnya dan kami akan pertanyakan soal pelaporan tersebut.[ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: