Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N : Menunggu Jawaban Dari Camat Solear, Terkait Surat Permohonan A

Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N : Menunggu Jawaban Dari Camat Solear, Terkait Surat Permohonan A

Foto Dokumentasi : Surat Audensi konfirmasi dan informasi LSM BP2A2N, untuk Camat Solear, H. Saedaman SH.    Jambe, AktualNews-Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, pada tanggal 30 Mei 2022, telah melayangkan surat konfirmasi/informasi kepada Camat Solear. H, Saedaman, S.H, dengan Nomor : 190/DPC/LSM-BP2A2N/I/2022, dengan prihal : terkait dugaan adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli-red), dari polemik surat permohonan administrasi Nomor : / /Ds.Psg/III/2022 dan surat keputusan pencabutan Nomor : 141/138/Ds.Psg/V/2022 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Pasanggrahan Kec. Solear kab. Tangerang-Banten Dengan telah di layangkannya surat konfirmasi/informasi kepada Camat Solear, terkait adanya dugaan pungli pungutan biaya administrasi pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, saya (Suhud-red), hanya tinggal menunggu jawaban dari Camat Solear, yang mana Camat Solear secara tupoksi adalah sebagai pembina sekaligus pengawasan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kades Pasanggrahan kecamatan Solear. Ahmad Suhud, mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, dengan di layangkannya surat konfirmasi/informasi kepada Camat Solear, terkait adanya dugaan pungutan biaya administrasi pada Desa Pasanggrahan-Solear, sehingga ramai di beritakan dibeberapa media online, pasalnya ujar Suhud segala bentuk pungutan untuk biaya administrasi pelayanan publik sudah tidak ada lagi alis gratis, hal tersebut berdasarkan disetiap Desa se-kabupaten Tangerang, sudah tidak ada lagi pungutan atau biaya untuk pengurusan administrasi, entah itu permohonan SKU (Surat Keterangan Usaha-red), atau mutasi SPPT PBB semuanya gratis ujar Suhud, apa lagi ini dengan ditempelnya biaya administrasi dengan nominal yang bervariatif dan di tanda tangani oleh Kades dan ketua BPD Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, ini jelas pemerintah Desa Pasanggrahan Solear dan ketua BPD-nya telah membuat aturan sendiri, ingat pemerintahan desa bukan kerajaan atau perusahaan ujar Suhud, pasalnya pungutan biaya administrasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan hal tersebut menjadi dasar adanya praktek dugaan maladministrasi atau persekongkolan ucap Suhud. Suhud berharap Camat Solear, H. Saedaman, S.H, dapat menjawab secepatnya surat konfirmasi/informasi dari lembaganya.[ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews  

Sumber: