Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Akan Mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi Kepada Camat Sole

Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Akan Mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi Kepada Camat Sole

  Foto Dokumentasi : Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N   Solear, AktualNews-Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Camat Solear, H. Saedaman SH, terkait surat edaran yang ditunjukkan kepada ketua BPD. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear pada tanggal 22 Maret 2022, tentang permohonan administrasi. Nomor : / /Ds.Psg/III/2022, dan surat permohonan administrasi tersebut di keluarkan oleh pemerintah pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, surat edaran permohonan administrasi di tanda tangani oleh Agus Setyantoro (Kades Pasanggrahan-red), dan yang menyetujui Tatang Sumarna (Ketua BPD Ds. Pasanggrahan-red), dan hal tersebut menjadi polemik dimasyarakat hingga ramai diberitakan di berbagai media di kabupaten Tangerang. Ada pun, rincian permohonan administrasi sebagai berikut : 1. Surat pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha-red), -Sku Umum Rp. 50.000,- -SKU perusahaan/Lembaga Rp. 50.000,- -Pindah mutasi SPPT RP. 100.000,- surat permohonan administrasi tersebut berstempel basah dan di tanda tangani oleh Agus Setyantoro selaku Kades Pasanggrahan kecamatan Solear, dan Tatang Sumarna selaku Ketua BPD Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, berdasarkan adanya surat permohonan administrasi seperti disebutkan di atas masyarakat merasa keberatan dan ramai diberitakan di berbagai media, hingga pada tanggal 11 Mei 2022, pemerintah Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, mengeluarkan surat keputusan Nomor : 141/138/Ds.Psg/V/2022, yang berbunyi sebagai berikut, sesuai dengan nomor surat 141/116/Ds.Psg/III/2022 tersebut, maka mulai hari rabu tanggal 11 Mei 2022 surat permohonan administrasi "kita", cabut dan semua pelayanan surat menyurat di Desa Pasanggrahan Gratis. surat keputusan tersebut juga berstempel basah dan di tanda tangani oleh Agus Setyantoro kades Pasanggrahan kecamatan Solear dan Tatang Sumarna Ketua BPD Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, yang menjadi pertanyaan besar ujar Suhud, dalam surat permohonan administrasi tidak ditulis nomor registrasinya pada surat keputusan tersebut, namun setelah ramainya pemberitaan diberbagai media yang menyoroti adanya pungutan (Diduga pungli-red), atas biaya administrasi disebutkan nomor registrasinya, disini kita bisa menduga jika surat permohonan administrasi tersebut adalah modus atau akal-akalan semata guna menyacari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan demikian permohonan administrasi tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk Pungutan liar (Pungli-red), dan maladministrasi dimana surat permohonan administrasi tersebut ditandatangani oleh kedua pimpinan tertinggi pada pemerintah Ds Pasanggrahan kecamatan Solear. Dengan adanya surat permohonan administrasi dan surat keputusan pencabutan tersebut apakah telah diketahui atau disetujui oleh Camat Solear, H. Saedaman SH, pasalnya surat permohonan administrasi dan surat keputusan pencabutan hanya dikeluarkan oleh pemerintah Desa Pasanggrahan kecamatan Solear dan hal tersebut patut dipertanyakan, untuk itu Ahmad Suhud selaku direktur eksekutif Lembaga BP2A2N, akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Camat Solear, terkait polemik surat permohonan administrasi dan surat keputusan pencabutan tersebut ujar Suhud kepada awak media online AktualNews.co.id, Jum'at 27 Mei 2022. [ Red/Akt-26/Har ]     AktualNews

Sumber: