LSM Pusaka, GIAN, AWDI Temukan Toko Obat Exicimer dan Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang
Foto Dokumentasi : Kasno G, (ketum lsm pusaka), Agus Jefri Hunter (ketum Gian), Fahmi SH (AWDI). Tangerang, AktualNews- Setelah Kami INVESTIGASI langsung kelapangan maraknya para pelaku peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, diantaranya di wilayah Kampung Jeret Desa Gembong Kecamatan Balaraja,Kampung Pos sentul desa sentul Jaya Kecamatan Balaraja,Kampung Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten. Beredarnya obat keras golongan daftar-G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Banten Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari. AGUS JEFRI HUNTER KETUA GIAN ( GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA ) DPW PROVINSI BANTEN, ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA ( AWDI ) FAHMI,SH DAN KASNO GUSTOYO KETUA UMUM DPP LSM PUSAKA ( LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PUSAT SOSIAL DAN KEADILAN ). Perwakilan dari tiga lembaga tersebut Sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Excimer dan Tramadol pasalnya, “Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar", kata Ketua GIAN DPW Provinsi Banten. Lanjut KASNO GUSTOYO KETUA UMUM DPP LSM PUSAKA ( LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PUSAT SOSIAL DAN KEADILAN ) dengan dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu Kami Meminta kepada APARAT PENEGAK HUKUM( APH ) segera Mengambil tindakan tegas agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti, imbuhnya. Pada hari sabtu 14-05-2022 ketiga lembaga tersebut sudah melakukan investigasi sekaligus memberi himbauan kepada penjaga toko penjual obat - obatan keras agar tidak melakukan penjualan lagi, namun mirisnya penjaga toko tidak menggubris hal tersebut, toko obat berkedok kosmetik tetap melakukan penjualan,sepertinya sudah kebal hukum. Kami berharap kepada APARAT PENEGAK HUKUM ( APH ) Wilayah kabupaten tangerang banten untuk segera mengambil tindakan, Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke APARAT PENEGAK HUKUM ( APH ) agar langsung proses,” tutupnya. [ Red/akt-26/Har ] AktualNews
Sumber: