Karanganyar, AktualNews - Setelah beberapa saat berjibaku dengan pengendara yang masih ngeyel memasang knalpot bising (tidak standar) di kendaraan bermotor yang dikendarainya, Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak 739 pelanggar, terhitung hingga Senin (31/1/22) malam.
Angka tersebut diklaim berdasarkan jumlah pelanggar yang setiap harinya ditindak selama bulan Januari 2022. Data tersebut selalu diperbaharui karena setiap selesai melaksanakan penindakan pelanggaran, petugas langsung memperbaiki data sehingga data yang disajikan adalah data ter update dan valid.
Disisi lain, besarnya jumlah pelanggar yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya umum, masih jauh dari harapan semua pihak, meskipun jumlah angka yang disajikan Sat Lantas memang bukan suatu angka yang bisa dijadikan acuan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar terhadap aturan berlalu lintas.
SatLantas Karanganyar Menindak 739 Knalpot Tidak Standar di Akhir Bulan Januari 2022
Selasa 01-02-2022,18:29 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :