Tangerang, Banten - Aktual News - Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit M.si pernah mengingatkan jajarannya untuk menghargai hak azasi manusia walaupun orang itu adalah seorang maling.
Hal ini tak didapatkan oleh seorang tersangka yang disangkakan dengan pasal 362 KUHP berisial SM yang ditahan di Polres Serang Kota Banten.
SM yang merupakan client dari seorang pengacara yang telah tak asing lagi namanya di dunia kepengacaraan yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., mengadukan hal tak menyenangkan yang diterima dirinya selama berada didalam tahanan hingga kini kepada sang Advokat dan keluarganya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SM yang ditahan oleh pihak Polres Serang Kota semenjak tanggal 26 Desember 2021 silam mengeluhkan dirinya setiap hari dipukuli oleh sesama tahanan dan dimintai sejumlah uang bila tidak mau dipukuli.
Sorotan Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., : Hargai Hak Azasi Manusia !!!
Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., : Hargai Hak Azasi Manusia !!!
Senin, (03/01/22) pukul 10:18 WIB.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit M.si pernah mengingatkan jajarannya untuk menghargai hak azasi manusia walaupun orang itu adalah seorang maling.
Hal ini tak didapatkan oleh seorang tersangka yang disangkakan dengan pasal 362 KUHP berisial SM yang ditahan di Polres Serang Kota Banten.
SM yang merupakan client dari seorang pengacara yang telah tak asing lagi namanya di dunia kepengacaraan yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH mengadukan hal tak menyenangkan yang diterima dirinya selama berada didalam tahanan hingga kini kepada sang Advokat dan keluarganya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SM yang ditahan oleh pihak Polres Serang Kota semenjak tanggal 26 Desember 2021 silam mengeluhkan dirinya setiap hari dipukuli oleh sesama tahanan dan dimintai sejumlah uang bila tidak mau dipukuli.
Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., : Hargai Hak Azasi Manusia !!!
Senin 03-01-2022,12:31 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :