Jayanti, Aktual News-Terkait pemberitaan media AktualNews.co.id tertanggal 27 Juli 2021.dengan judul berita " Yandri Permana Camat Jayanti Enggan Dimintai Konfirmasi Terkait Adanya Informasi Pemanggilan Ke 3, Mantan Kades Oleh Polresta Tangerang " Yandri Permana Camat Jayanti saat ditemui awak media di Desa Pabuaran kecamatan Jayanti bersama Kurnia Sekcam Jayanti dan PJ kades Pabuaran setelah selesai menyalurkan BLT-DD kepada 150 KPM warga Kp gambiran sebesar Rp 300.000,-( Tiga ratus ribu rupiah ), saat dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tersebut Yandri mengatakan pemanggilan permintaan keterangan oleh pihak Polresta Tangerang terhadap 3 ( tiga )PJ Kades tersebut terkait seberapa besar penyerapan anggaran blt-dd untuk tahun anggaran 2021. Lebih lanjut kata Yandri lambatnya penyaluran blt-dd dikarenakan lambatnya pencairan dana desa oleh pihak Pemdes kabupaten Tangerang ke desa Dangdeur, Desa Pangkat, Desa Pabuaran tetapi setelah dicairkan dana desanya oleh Pemdes kabupaten Tangerang maka penyaluran bantuan langsung tunai dana desa langsung diberikan kepada masyarakat dan dirinya pun langsung memantau dan ikut ke lapangan beserta Sekcam Jayanti PJ kades Pabuaran, Babinsa Desa Pabuaran, perangkat Desa Pabuaran kecamatan Jayanti. Setelah mewawancarai Yandri Permana Camat Jayanti, awak media pun menyambangi kantor Pemdes Kabupaten Tangerang guna Konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemerintahan desa ( Pemdes ) terkait lambatnya pencairan dana desa sehingga Camat Jayanti diminta oleh Polresta Tangerang untuk menghadirkan ketiga PJ untuk di mintai klarifikasi sayangnya kepala dinas atau pejabat Pemdes tidak ada ditempat hal senada juga di ungkapkan kedua PJ yaitu Encep PJ kades Pabuaran dan Rizki PJ kades Pangkat sayang PJ kades Dangdeur tidak ada di kantor Desa saat awak media menyambanginya.
Kuat dugaan adanya surat permintaan keterangan atau klarifikasi yang di keluarkan oleh Polresta Tangerang bukan hanya untuk 3 ( Tiga ) PJ kades kecamatan jayanti saja, dan surat undangan permintaan keterangan yang di keluarkan oleh Polresta Tangerang diduga kuat berdasarkan adanya pelaporan, secara jika ada kejanggalan penyalahgunaan anggaran dana desa sejatinya terlebih dahulu ditangani oleh inspektorat kab, Tangerang dimana inspektorat kabupaten Tangerang adalah lembaga pengawasan kebijakan dan anggaran dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Tangerang. Kuat dugaan surat undangan permintaan keterangan berdasarkan adanya laporan atau laporan informasi yang masuk kebagian Reskrim Polresta Tangerang.dan artinya ada indikasi dugaan korupsi sebagaimana tertulis di surat Rujukan huruf, a. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; untuk itu diharapkan adanya transparansi hukum di kabupaten Tangerang [ Red/Akt-26/Har ] Aktual News