BMKG Bagi-Bagi Parsel Di Acara Bukber Dinilai Labrak Aturan KPK

Sabtu 18-05-2019,14:35 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Makassar, Aktual News-Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika Wil. IV Makassar yang di pimpin bapak Darmawan, S.SI, M.Si dalam sebuah acara bukber dikantornya Jalan Recing Centre  No. 4 menuai sorotan pasalnya acara bukber yang digelar kedua kalinya ini diserta atau dirangkaikan dengan pembagian bingkisan semabako dalam bentuk parsel kepada sejumlah pegawai dilingkup internal BMKG.(Jumat, 17 Mei 2019) Dimana dalam acara bukber tersebut yang memberikan sambutan atau cerawah yakni kepala BMkG itu sendiri yang kemudian di lanjutkan shalat Isyah dan tarwih secara berjamaah. Pembagian sembako atau parsel dinilai menyalahi aturan yang telah dibuat oleh KPK  dimana KPK sendiri sudah membuat surat imbauan kepada para pejabat negara agar tak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerimanya. Hal itu disampaikan KPK dalam surat dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, hingga pimpinan perusahaan swasta. "Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi antar sesama. Pada momen tersebut, praktik saling memberi dan menerima merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks hubungan sosial, namun pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tulis KPK dalam poin pertama surat tersebut, dikutip detikcom, Kamis 9/5/2019.[ Red/Akt-01 ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait