Surabaya, Aktual News - Jaksa Gadungan yang ditangkap Polisi Surabaya diketahui mengaku mantan pegawai honorer. Tersangka yang ditangkap yakni, Abdussamad (38) warga Jalan Sambiarum Lor, blok F Sambikerep Surabaya.
Dia ini sebelumnya adalah karyawan swasta yang bekerja sebagai honorer di Kejari Pontianak Kalimantan Barat, kemudian pada tahun 2015, ia ke Surabaya bersama istri dan anaknya.
“Pada saat di Surabaya itulah, Tersangka dengan menggunakan atribut pakaian Dinas Resmi Kejaksaan dan mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (5/3/2021).
Kepada korban, tersangka ini mengaku bisa memasukkan sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan, dengan syarat para korban harus menyerahkan sejumlah uang.
Para Korban tertarik dan kemudian para korban menyerahkan sejumlah uang Rp. 325.000.000, dan Rp. 300.000.000. Begitu uang di transfer ke Rekekning tersangka, para korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos.
Akibat Kejadian tersebut Korban dirugikan Rp. 625.000.000, dan para korban juga sudah beberapa kali meminta kepada tersangka agar uang yang sudah diterima saat itu untuk dikembalikan.
Dikabarkan sebelumnya, terlibat serangkaian kasus penipuan, Jaksa gadungan dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah dilakukan upaya paksa pada 2 Maret 2021 kemarin.
Dalam menjelaskan aksi tipu-tipu ini, tersangka mengaku Pegawai Negeri di Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya sambil menggunakan atribut resmi instansi Kejaksaan.
Salah satu korbannya yakni, Dandi warga Sambikerep yang kemudian menyerahan uang dengan Transfer sejumlah Rp. 325 Juta. Tidak hanya satu korban, korban kedua bernama, Deni asal Kapasan juga menyerahkan uang Rp. 300 juta ke rekening tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Jatanras, didapatkan pelaku berada disalah satu hotel di Surabaya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes. [Red/Akt-21/Redho]
Aktual News