Banyaknya Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat yang Buka Tanpa Melaksanakan Protokol Kesehatan, Ormas di Surab

Senin 14-12-2020,17:34 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA) kordinasi dan sekaligus mengadu ke satgas Covid 19 kota Surabaya   Surabaya, Aktual News - Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA) kordinasi dan sekaligus mengadu ke satgas Covid 19 kota Surabaya, terkait banyaknya tempat hiburan malam dan panti pijat yang buka tanpa melaksanakan protokol kesehatan. Baihaki Akbar, juga mempertanyakan ke satgas Covid19 kota Surabaya, kenapa aktivitas sekolah masih di batasi tapi tempat hiburan malam dan panti pijat di biarkan begitu saja dan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Baihaki juga menyampaikan salah satu contoh hiburan malam yang masih buka, Cafe Palapa Kapas sari dan panti pijat yang masih buka pitrad 27 Petomon. Sekali lagi saya sebagai warga kota Surabaya yang sekaligus sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA meminta dengan tegas kepada pemerintah kota Surabaya, satgas Covid19 kota Surabaya, satpol PP, POLRI dan TNI untuk mengambil langkah tegas untuk menutup tempat hiburan malam dan panti pijat tersebut, karna sudah dengan jelas melanggar protokol kesehatan, Perbup Jatim no 53 tahun 2020 dan perwali kota Surabaya No 33. Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK & Ormas HIPPMA). [Red/Akt-21]   Redho Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait