Waisai, Aktual News- Tokoh Intelektual Kabupaten Raja Ampat Paul Finsen Mayor mengakui, pilihan Kotak Kosong berbeda dengan golongan putih, Kotak Kosong pada Pilkada juga menjadi bagian dari pilihan politik masyarakat yang dilindungi undang-undang. Mananwir Paul Finsen Mayor yang juga Tokoh intelektual Raja Ampat mengutarakan pandangannya bahwa, lawan kotak kosong bukan hal yang mudah bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), salah satunya dari sisi undang-undan. "Memang pemilu dengan tanpa lawan tanding atau calon tunggal itu lebih berat untuk menang, karena secara undang-undang calon tersebut paling tidak harus menang dengan angka 50 persen plus satu dihitung berdasarkan jumlah surat suara yang sah."tutur Paul Mayor Kamis,22 Oktober 2020 di waisai Kabupaten Raja Ampat Paul Mayor beranggapan Pilkada yang akan di laksanakan 9 Desember 2020 di Seluruh Indonesia termasuk bisa membahayakan bagi peserta, mengingat yang dihadapi bukan organisasi dalam hal ini partai politik, maupun perseorangan tetapi kelompok masyarakat yang merasa tidak memiliki pilihan lain."Anggapan ini cukup beralasan Apalagi dari aspek rakyat, yang kampanye memilih kotak kosong itu kan tidak ada sanksi-nya. Mereka bukan organisasi jadi tidak bisa diberi sanksi. Artinya dari aspek calon punya lawan yang berbahaya yaitu lawan politik yang tidak jelas lawan politiknya ini siapa," imbuhnya. Mayor mencontohkan salah satu kasus peserta pilkada kalah dari kotak kosong adalah saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. pasangan tunggal dalam pilkada tersebut hanya memperoleh kira-kira angka 36 persen. Dalam hal ini kotak kosong menang karena lawan politik yang kecewa tidak dapat tiket. Mereka memainkan pemilih dalam kampanye agar masyarakat memilih kotak kosong. Di sisi lain ini tidak bisa ditindak karena bukan merupakan organisasi yang terdaftar di KPU, dan tidak ada larangannya pihak tertentu melakukan sosialiasi atau mengajak orang memilih kotak kosong. Itu yang terjadi di Kota Makassar. Sebagai Intelektual Muda Papua asal Suku Betew, Kabupaten Raja Ampat, dalam kontestasi pilkada merupakan hal yang tidak sehat apabila satu pasangan calon melawan kotak kosong. " Yang namanya kontestasi, masa tidak ada lawannya. Dalam hal ini kotak kosong ini mengakomodasi masyarakat yang tidak memilih calon yang ada. Kalau sehat-nya memang pemilu harus ada lawan, ada dua model yaitu perorangan dan partai politik." Katanya. Sebagai Penerima Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat berpendapat bahwa partai politik yang tidak memiliki calon sendiri sehingga lebih memilih untuk berkoalisi dengan partai penguasa merupakan langkah pragmatis."Dia sudah kalah sebelum bertanding, lebih memilih untuk berkoalisi dengan calon yang kuat. Partai politik ini justru tidak menggunakan haknya mencari kader terbaiknya sebagai calon. Bisa jadi juga dari sisi kaderisasi partai lemah, " tandasnya. Inilah yang akan menjadi Pembelajaran politik yang perlu dipahami dan dipelajari oleh masyarakat bahwa sejatinya Pilihan Kotak Kosong adalah sah menurut undang-undang dan itu adalah Hak Politik dan Hak Berdemokrasi. [ Red/Akt-19 ] Nees Makuba Aktual News
Tokoh Intelektual : Pilihan Kotak Kosong Adalah Hak Politik Masing-masing Individu
Kamis 22-10-2020,17:52 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :