Jakarta, Aktual News-Terlihat Pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH yang menangani perkara Pidana 553/Pid. Sus/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kecewa, lantaran Terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti langsung menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun, pada Rabu (16/9) dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 6 bulan. Umumnya saat menjelang ketok palu, terdakwa seharusnya menanyakan atau berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) setelah mendengar Vonis dari Majelis Hakim. Sayangnya, entah mengapa persidangan terakhir Rabu sore ini terdakwa langsung menerima tanpa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk meminta pendapat dari Penasehat Hukum. "Innalillahi wa inna ilaihi roziun, hari ini telah wafat keadilan atas nama Yudi Syamhudi Suyuti yang telah menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun," kata Lawyer Tonin Tachta Singarimbun SH di luar ruang sidang pengadilan. Sikap Tonin usai sidang merupakan lanjutan kekesalannya karena Majelis hakim seolah tidak menghargai keberadaan Penasehat Hukum di dalam ruang sidang dimana ia terlihat sedikit keras saat seakan ingin menumpahkan rasa kecewanya. "Menurut kami sebaiknya Yudi tidak langsung menerima putusan 1 tahun. Ia harusnya konsultasi dulu dengan Penasehat Hukum. Toh menerima sekarang atau dengan berpikir-pikir selama 7 hari pun sama. Pihak Penasehat Hukum terdakwa lebih suka andai terdakwa ajukan banding. Dengan begitu terdakwa tidak menerima semua dakwaan JPU alias menyatakan tidak bersalah," kata anggota PH lainnya Suta Widhya SH. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Majelis Hakim Tidak Ingatkan Terdakwa Untuk Berunding Dengan Penasehat Hukum
Rabu 16-09-2020,21:46 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :