Pasanggrahan, Aktual News- Tumpulnya hukum terhadap oknum kades Pasanggrahan Solear Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pemotongan dana pandemi covid-19 sebesar Rp 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)perpenerima BLT-DD Tahap pertama dari keseluruhan BLT-DD yang seharusnya masing-masing KPM menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000,-(Enam ratus ribu rupiah). Pemotongan tersebut mencakup 279 KPM(Kelompok Penerima Manfaat) Sedesa Pasanggrahan Solear, jika dikalikan pemotongan tersebut sebesar Rp 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah)Dikali 279 kpm dengan kerugian sebesar Rp 13.950.000,-(Tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)Itu baru untuk tahap pertama.Jika BLT-DD pasanggrahan dalam penyalurannya sampai tiga tahap.Maka kerugian tersebut pada tahap pertama sebesar Rp 13.950.000,- X 3 Tahap = Rp 41.850.000,-(Empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setalah ramainya pemberitaan oleh beberapa media online maupun media cetak terkait pemotongan oleh oknum perangkat desa Pasanggrahan terkait penyaluran BLT-DD Yang tidak tepat sasaran dan adanya pemotongan. Keesokan harinya tersebar kabar pemotongan sebesar Rp 50.000,-tersebut dikembalikan ke pihak KPM, menurut keterangan dari ketua BPD desa Pasanggrahan via Wa(WhatsApp) pemotongan tersebut untuk menyiasati pemotongan pajak dari BJB Sebesar Rp 3.000.000,-(Tiga juta rupiah). Kami pun melakukan penelusuran terkait adanya pemotongan BLT-DD sebesar Rp 50.000,-per'kpm oleh oknum perangkat desa Pasanggrahan Solear, dan dari hasi melakukan penelusuran kami dilapangan bukan hanya pemotongan saja yang kami temui bahkan daftar penerima bantuan langsung tunai dana desa ada dua bundel atau duobel data nama penerima bantuan. Dari daftar penerima bantuan tersebut ada kejanggalan dan diduga ada manipulasi data penerima bantuan yang seharusnya namanya yang terdaftar namun orang lain yang mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa. Salah satu ketua Rt perumahan Taman Kirana menjelaskan kepada wartawan Aktual News awalnya dana tersebut disebutkan untuk honor gugus tugas.namun setelah para ketua Rw dan ketua Rt dikumpulkan di perumahan Golden Kirana kami kaget kok tiba-tiba kami disuruh mentandatangani surat pernyataan bermaterai 6000 untuk tanda terima BLT-DD dan di paksa mentandatangani surat pernyataan tersebut yang telah disiapkan oleh oknum perangkat desa Pasanggrahan Surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa dalam penyaluran BLT-DD tidak ada paksaan dari pihak pemerintah desa pasanggrahan dan tidak ada pemotongan sepeserpun. "Awalnya saya keberatan mentandatangani surat pernyataan tersebut yang terasa menjebak pasalnya setelah kami tanda tangani surat pernyataan tersebut ternyata uangnya sudah dipotong terlebih dahulu sebesar Rp 50.000,-" kata Udin. Dugaan manipulasi data penerima bantuan tersebut dapat dilihat di daftar nama penerima yang tidak sesuai atau dialihkan secara sepihak oleh oknum perangkat desa pasanggrahan, salah satu korban manipulasi data BLT-DD bernama Udin wahyudin yang beralamat di Taman Kirana Surya blok D Rt 04/08, "Namun yang menerima bantuan langsung tunai tersebut adalah tetangganya yang bernama Arifin namun alamatnya memakai alamat saya tutur," Udin Wahyudin. masih dalam penelusuran wartawan Aktual News terkait dugaan manipulasi data penerima bantuan langsung tunai dana desa tidak berhenti di nama Udin Wahyudin saja masih banyak nama yang dimanipulasi oleh oknum perangkat desa pasanggrahan bahkan dari daftar nama penerima bantuan langsung tunai tersebut kebanyakan sipenerima bantuan langsung tunai dana desa adalah para kolega dan saudara kades Pasanggrahan sendiri, maka patut diduga kades pasanggrahan telah melakukan KKN (korupsi, kolusi dan Nepotisme) demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Ramainya pemberitaan terkait kasus ini oleh beberapa media online dan media cetak di kabupaten Tangerang terkait manipulasi data penerima bantuan langsung tunai dana desa Pasanggrahan oleh oknum perangkat desa. Pihak terkait seakan akan tidak peduli dan tutup mata, padahal ancaman untuk penyalah gunaan dana untuk pandemi covid-19 jelas ancamannya hukuman pidana mati, maka dari itu presiden Jokowi telah mengingatkan jangan main-main dengan dana penanggulangan Covid-19 yang sedemikian besarnya agar penyalurannya tepat sasaran sebab wabah pandemi covid-19 ini adalah bencana nasional dalam status darurat kesehatan untuk masyarakat. Untuk itu dalam penanganan pandemi covid-19 ini pemerintah telah mengatur didalam UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) agar dalam penyaluran BLT-DD sesuai dan tepat sasaran Maka dari itu pemerintah bekerjasama dengan KPK dalam pengawasan penyaluran dana bantuan langsung tunai dan bantuan sosial tunai yang dari kemensos maupun provinsi dan kabupaten. Kerja sama dengan KPK tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keraguan penafsiran,dan perlakuan adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Namun pihak terkait seakan akan tutup mata dengan kasus dugaan kades Pasanggrahan Solear yang telah memanipulasi data dan kebohongan publik. Untuk itu Bupati Kabupaten Tangerang A Zaki Iskandar diharapkan dapat menurunkan tim turun kelapangan untuk sidak atau crosscek kepada korban manipulasi data BLT-DD ke desa Pasanggrahan Solear [Red-Akt-26] Haryanto Aktual News
Hebatnya Hukum di Kabupaten Tangerang Yang Tumpul Tangani Kasus Penyalahgunaan Dana Covid-19 Kades Pasanggraha
Jumat 24-07-2020,06:14 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :