Jakarta, Aktual News-Menteri ESDM Arifin Tasrif dinilai tidak layak menduduki jabatannya itu karena tidak responsif terhadap laporan-laporan yang dilayangkan oleh masyarakat terkait sepak-terjang perusahaan-perusahaan tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan warga setempat di daerah-daerah. Andaikata pejabat semacam ini mau tetap dipertahankan saja, apalagi pada posisi yang sama, eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan pertambangan hanya akan membawa efek kerusakan terhadap alam dan lingkungan akan tetapi tidak ada manfaat bagi warga sesuai amanah konstitusi UUD 1945. Lambat-laun, malah hanya memicu timbulnya keluhan dan kritikan-kritikan warga yang pada gilirannya berbalik merusak citra dan wibawa kepemimpinan pemerintahan Presiden Jokowi.
Demikian rangkuman komentar Jamrudin, S.Pd, aktivitas asal Maluku Utara, yang dikemukakan kepada media ini saat ditemui di bilangan Senen Jakarta Pusat, sore hari Minggu (2/2). Lelaki yang mengaku alumni pada salah satu perguruan tinggi di Ternate Maluku Utara ini menyesalkan sikap Menteri Tasrif, karena menurut dia, suratnya sudah disampaikan jelang 3 (tiga) bulan tetapi sampai sekarang tidak ada sesuatu informasi tentang apa tanggapannya. Padahal Menteri sebagai Pembina, kata dia, yang memimpin Kementerian ESDM sebagai salah satu institusi negara yang menyelenggarakan pelayanan publik di negeri ini berdasarkan UU Pelayanan Publik No. 25 tahun 2009 mestinya paling bertanggungjawab memberikan respon atau tanggapan terhadap surat atau pun masukan-masukan warga, setidak-tidaknya dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Penanggungjawab.
Menurut Jamrudin yang mengaku salah satu fungsionaris Banser Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara ini, dalam psl 18 huruf c UU Pelayanan Publik itu, katanya lagi, telah ditentukan sebagai hak masyarakat untuk mendapat tanggapan terhadap setiap pengaduan yang diajukan. Adanya hak bagi masyarakat menurut hukum, tandas dia, berarti sebaliknya ada kewajiban menurut hukum pula dari Menteri selaku Pimpinan Institusi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk mematuhi norma tersebut. Tetapi ternyata, suratnya yang diserahkan sejak hari Kamis 14 November 2019 lalu sekarang tidak ada informasi kira-kira apa tanggapan Menteri. Padahal sejak surat itu dimasukan, dirinya berusaha bertahan hidup di Jakarta dengan harapan akan diperoleh respon atau tanggapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bahkan kedatangannya ke Jakarta juga sekaligus bersama-sama beberapa orang warga-korban yang dipersiapkan sebagai saksi apabila laporannya dibutuhkan keterangan para pemangku kepentingan.
Dikatakan, surat tertgl 25 Oktober 2019 itu pada intinya meminta Menteri ESDM agar melakukan penghentian kegiatan penambangan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu, setidak-tidaknya untuk sementara waktu. Alasannya menurut dia adalah sesuai dengan norma yang diatur dalam UU PMB, sedangkan surat itu diberikan tembusan kepada segenap pejabat instansi terkait, mulai Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani sampai Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai. Harapannya, kata dia lagi, walau pun bersifat tembusan, namun melalui suratnya itu Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan mengetahui kemelut yang sedang melilit warga di Pulau Taliabu dan dapat memberikan atensi sebagai wujud keberpihakan negara, setidak-tidaknya ikut mendorong Menteri Tasrif agar segera dituntaskan, apalagi sudah terlalu lama hingga lampau 10 (sepuluh) tahun.
Dari pengalamannya menanti hingga jelang 3 (tiga) bulan tidak ada respon atas suratnya itu, menurut penilaian dia, mengindikasikan Tasrif bukanlah sosok figur yang tepat diposisikan sebagai Menteri dalam jajaran Kabinet, apalagi memimpin kementerian ESDM yang tentu akan selalu bersentuhan dengan konflik-konflik kepentingan terkait hak-hak rakyat atas tanah/lahan dan tanaman. Lagi pula sudah bukan rahasia lagi, tambahnya, bahwa selama ini banyak terjadi konflik di berbagai daerah gara-gara sikap perusahaan selalu ingin hanya meraih laba dan tidak jarang mengabaikan hak-hak warga setempat, antara lain seperti yang terjadi di Pulau Taliabu.
Oleh karena itu, dalam rangka implementasi perlindungan negara terhadap hak-hak rakyat dalam aktivitas penambangan khususnya bagi warga masyarakat di Pulau Taliabu dia berharap dalam waktu dekat Presiden Jokowi berkenaan mencopot Mentri Tasrif dari jabatannya kemudian digantikan dengan figur lain yang lebih tepat. Dia juga mengaku akan segera melaporkan peristiwa ini kepada Ombudsman RI karena sampai jelang 3 (tiga) bulan laporannya itu tidak direspon sama artinya Menteri Tasrif selaku Pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik telah melakukan ‘pengabaian kewajiban hukum’ yang tergolong ‘maladministrasi’. Tembusan suratnya yang saat itu disampaikan juga kepada Ketua Ombudsman RI diharapkan menjadi pintu masuk untuk menerbitkan rekomendasi terkait pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Arifin Tasrif dalam jabatannya sebagai Menteri ESDM.[ Red/Akt-13 ]
Munir Achmad
Aktual News
Foto :
JAMRUDDIN, S.Pd (Berkofiah)