Karanganyar,AktualNews – Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dimusnahkan Polres Karanganyar sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara peredaran dan produksi minuman beralkohol.
--
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tercatat sebanyak 6.218 botol dengan total volume sekitar 3.326,64 liter. Minuman tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek, di antaranya anggur merah, anggur putih, anggur hijau, vodka, wiski, soju, hingga arak Bali.
BACA JUGA:Bank Karanganyar Perkuat Kepercayaan Nasabah, Siapkan Transformasi Menuju Perbankan Syariah
"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol. Ini merupakan bagian dari hasil penegakan hukum yang kami laksanakan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Karanganyar," ujar Arman saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain minuman dalam kemasan, barang bukti yang tercatat meliputi botol kosong, jeriken berisi bahan dan sisa produksi, serta label kemasan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minuman beralkohol.
--
Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana produksi minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan pangan. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) di Dukuh Nangsri Kidul, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Arman menjelaskan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras perlu mendapat perhatian karena berpotensi berkaitan dengan berbagai gangguan kamtibmas.
Operasi penegakan hukum juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah warung dan lokasi lainnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami, baik melalui telepon 110 maupun informasi lainnya. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan upaya penegakan hukum," jelasnya.
Polres Karanganyar memastikan penanganan terhadap lima orang yang telah diamankan akan dilanjutkan sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan pentingnya sinergi dengan kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang optimal.
Apresiasi terhadap langkah kepolisian turut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Badaruddin. Ia menilai peredaran minuman keras merupakan persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memusnahkan minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas karena miras dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan," ujarnya.