PN Sumbawa Masih Tunggu Hasil Plotting: Konstatering Lahan Samota Demi Ungkap Perbedaan Batas

Kamis 01-10-2026,06:54 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511, sebelah selatan dengan tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club, serta sebelah barat laut dan sebelah timur dengan Jalan Samota.

Sementara bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di sebelah utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan dan tanah Mu’aeman di sebelah selatan, saluran/Jalan Samota di sebelah barat, serta sisa tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949) di sebelah timur.

Perbedaan mengenai batas dan letak kedua bidang tersebut, kata Junnahbar, perlu dipastikan secara teknis melalui pencocokan langsung antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

Junnahbar berharap konstatering tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan pencocokan yang akurat. “Kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegasnya.

Junnahbar juga menjelaskan bahwa hasil konstatering akan menjadi bagian dari berita acara dan selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses eksekusi.

Menurutnya, eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum. Apabila objek yang hendak dieksekusi tidak jelas atau berbeda dengan objek yang menjadi dasar putusan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan eksekutabilitas objek.

Nantinya, setelah dilakukan pencocokan ternyata fakta di lapangan, bukti maupun sertifikat yang menjadi dasar berbeda dengan objek perkara, maka kondisi tersebut dapat menyebabkan objek tidak dapat dieksekusi atau non-eksekutabel.

“Kita juga tidak menutup mata terhadap hasil konstatering hari ini, termasuk mengenai sertifikat yang menjadi dasar. Kalau ternyata berbeda, tentu harus dilihat kembali sesuai koridor hukum,” tandasnya.

BACA JUGA:Tramadol dan Trihexyphenidyl Mengalir Bebas di Bogor Selatan, Aturan Hukum Dinilai Tak Berdaya

PN Sumbawa : Masih Tunggu Hasil BPN

Sementara itu, Panitera PN Sumbawa, Jaret Isnain Sungkono, SH., mengatakan konstatering dilakukan untuk mencocokkan batas dan objek perkara dengan kondisi di lapangan.

“Oke, tegasnya kami melaksanakan pencocokan batas terhadap perkara Nomor 3 Tahun 2024. Dalam kegiatan ini hadir pihak keamanan dan kuasa para pemohon dan termohon,” jelas Jaret.

Jaret belum memberikan kesimpulan mengenai hasil konstatering tersebut. Menurutnya, hasil pencocokan masih harus dituangkan dalam berita acara dan menunggu data dari BPN.

“Untuk hasilnya masih kami tuangkan. Kami tidak bisa berkomentar karena tugas saya hanya mencocokkan objek yang akan dieksekusi. Kesimpulannya nanti setelah kami mendapatkan hasil,” lanjut Jaret.

"Pihak PN Sumbawa masih menunggu hasil plotting BPN, termasuk gambar hasil pemetaan objek, untuk kemudian dicocokkan dengan sertifikat 507 yang menjadi bagian dari objek perkara."Ujar Maret. 

“Hingga saat ini kami masih menunggu dari BPN, termasuk plotting. Untuk hasil gambar juga masih menunggu hasil BPN. Nantinya kami cocokkan dengan sertifikat 507,” tutupnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait