PN Sumbawa Masih Tunggu Hasil Plotting: Konstatering Lahan Samota Demi Ungkap Perbedaan Batas

Kamis 01-10-2026,06:54 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Sumbawa, AktualNews -Konstatering Lahan Samota Ungkap Perbedaan Batas, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Masih Tunggu Hasil Plotting yang dilakukan oleh BPN. PN Sumbawa melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara berupa lahan di wilayah Samota. 

Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara berupa lahan di wilayah Samota, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Sri Marjuni Gaeta yang berperkara dengan Ali Bin Dahlan -- biasa dipanggil Ali BD, guna memastikan kesesuaian antara objek yang menjadi pokok Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw pada Rabu 30 September 2024, dengan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA:Pengakuan Sri Marjuni Gaeta Saat Bertemu Mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan

Termasuk dalam pencocokan letak dan batas-batas bidang tanah apakah berkesesuaian dengan Surat Ukur SHM 507 yang didalilkan Ali BD tumpang tindih dengan SHM 1180 dan lainnya yang dimiliki Sri Marjuni dkk.

Pihak PN Sumbawa didampingi dua juru sita dan Panitera Muda Perdata (Panmud), serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan juga mendapat pengamanan dari aparat Polres Sumbawa yang diback-up Polsek Badas.

Menurut Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, Datujunnahbar, SH., MH., mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan antara uraian objek dalam gugatan dengan kondisi yang ditemukan saat pencocokan di lapangan.

“Kami melakukan proses konstatering untuk mencocokkan objek yang ada dalam gugatan dengan fakta di lapangan. Ada beberapa perbedaan letak yang kami temukan,” ujar Junnahbar.

 "Salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah mengenai batas objek tanah. Dalam uraian yang menjadi dasar perkara disebutkan batas utara berupa laut. Namun, berdasarkan pencocokan di lapangan dan dokumen yang ada, pihaknya menemukan perbedaan mengenai letak maupun batas objek."Kata Junnahbar

Ia juga menyebut adanya perbedaan antara bidang tanah yang disebut dalam perkara dengan bidang yang tercantum dalam sertifikat. Karena itu, menurutnya, hasil konstatering menjadi penting untuk memastikan objek perkara benar-benar sesuai dengan dokumen pertanahan dan kondisi fisik di lapangan.

“Yang jelas, yang pertama soal batas utara. Dalam gugatan disebut laut, sementara di lapangan maupun sertifikat terdapat perbedaan. Kemudian bidang-bidang yang disebut juga berbeda batasnya,” jelasnya.

Junnahbar kemudian menyoroti data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Ia mencontohkan persoalan arah batas laut. “Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” katanya.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diperjelas karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kalau di dalam data disebutkan batas utaranya laut, sementara di lapangan dan pada objek yang diklaim posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?” ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar, objek tersebut disebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas tertentu.

Tags :
Kategori :

Terkait