Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

Kamis 13-08-2026,07:02 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Eksekusi Belum Bisa Berlanjut

Konstatering tersebut merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Swb pada 30 September 2024.

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 160/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Namun, pada tahap pelaksanaan eksekusi, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan meminta agar identitas dan letak objek yang akan dieksekusi dipastikan terlebih dahulu.

Iskandar mengatakan, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar juga menyampaikan bahwa permohonan objek perihal di lapangan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran petugas BPN.

"Pengadilan menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak bisa dilakukan tanpa BPN. Jadi, nanti pengadilan akan bersurat ke instansi BPN untuk meminta kepastian kapan petugas  dapat hadir," jelasnya.

Dengan ditundanya konstatering, belum ada kepastian kapan kegiatan tersebut kembali dilaksanakan. Pengadilan masih menunggu jadwal dari BPN.

"BPN nanti akan menyampaikan tanggal kapan mereka bisa turun. Setelah itu kami akan diundang kembali untuk pelaksanaan konstatering," lanjutnya.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut secara otomatis membuat proses menuju eksekusi belum dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

"Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih cukup panjang. Harus dipastikan dulu objeknya di lapangan," ujarnya.

Meski kecewa karena telah datang dari Jakarta bersama tim dan pihaknya tetap menghormati alasan penundaan.

"Kami kecewa karena sudah datang dari Jakarta bersama tim dan klien. Tetapi kami memahami bahwa petugas BPN memang sedang menjalankan tugas, karena sedang ada agenda di Bogor. Kami berharap agar nantinya proses konstatering ini bisa benar-benar terang," tutup Iskandar.***

Tags :
Kategori :

Terkait