Sukabumi, AktualNews– Dugaan pelanggaran teknis terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan standar higienitas pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Al-Hasan Hussein di Kampung Berkah, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan.
Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (4/6/2026). Dari hasil pemantauan, dapur MBG dengan nomor identitas SPPG yang belum diketahui secara pasti itu diduga belum memiliki sistem IPAL yang berfungsi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Libur Sekolah Tiba, PUD Aneka Usaha Jamin Waterpark Intanpari Prima dan Aman
Saat dikonfirmasi, salah satu mitra dapur, Hajjah Lilis, mengakui bahwa fasilitas pengolahan limbah belum tersedia secara memadai karena keterbatasan biaya.
"Pasang IPAL harus ada uang. Saya belum ada uang. Kalau wartawan mau bantu uang silakan. Bukan tempat saya saja yang belum pasang, di wilayah Kecamatan Bojonggenteng juga masih banyak yang belum pasang. Saya sudah hampir satu tahun membuka dapur. Awalnya memang tidak ada IPAL, dan baru sekitar dua bulan terakhir ada pemberitahuan harus memasang IPAL. Saya lebih tahu karena saya mitra," ujarnya.
Hajjah Lilis juga mengakui bahwa limbah cair dari aktivitas dapur sementara ini dialirkan ke area kebun milik pribadinya.
"Dari DLH juga sudah pernah mengecek ke sini dan saya sampaikan bahwa saya belum ada uang untuk memasang IPAL. Saat ini limbah dibuang melalui pipa ke kebun. Saya tidak ada masalah," katanya.
Selain persoalan limbah, tim investigasi juga menemukan aktivitas pencucian ompreng atau wadah makanan yang dilakukan di area parkiran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar standar kebersihan dan keselamatan kerja (K3), serta meningkatkan risiko kontaminasi silang terhadap peralatan makan yang digunakan oleh para penerima manfaat program.
Berdasarkan Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 serta Panduan Teknis Badan Gizi Nasional (BGN), proses pencucian peralatan makan wajib dilakukan di ruang khusus yang beratap, memiliki lantai kedap air, serta dilengkapi sarana sanitasi yang memenuhi standar. Pencucian di area parkir atau ruang terbuka tidak diperbolehkan karena berisiko terpapar debu, asap kendaraan, dan berbagai sumber kontaminasi lainnya.
Standar pencucian ompreng juga mengharuskan adanya tahapan pembilasan awal, pencucian menggunakan deterjen food grade, pembilasan akhir dengan air mengalir, hingga proses sanitasi menggunakan air panas atau larutan desinfektan sesuai ketentuan. Air limbah hasil pencucian pun wajib melalui sistem grease trap maupun IPAL sebelum dibuang ke lingkungan.
Para pemerhati lingkungan dan kesehatan masyarakat menilai bahwa tanpa adanya sistem pengolahan limbah yang memadai, aktivitas dapur berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air tanah, memicu bau tidak sedap, serta menjadi sumber berkembangnya bakteri yang dapat mengontaminasi makanan.
BACA JUGA:Sidak Parkir RSUD Palabuhanratu Viral di Medsos, Bupati Sukabumi Soroti Tarif dan Keluhan Warga
"Ompreng merupakan alat makan yang digunakan anak-anak. Apabila proses pencuciannya dilakukan di area parkir yang terbuka, maka risiko paparan debu dan bakteri menjadi sangat tinggi," ungkap salah seorang sumber yang mengikuti proses investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Al-Hasan Hussein maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pemasangan IPAL maupun temuan terkait standar higienitas pencucian ompreng di lokasi tersebut.***