Jakarta , AktualNews- WHO anggap LGBT bukan penyakit masyarakat. Orientasi seksual seperti homoseksualitas atau ketidaksesuaian gender dianggap sebagai variasi normal manusia oleh organisasi kesehatan dunia, bukan gangguan medis atau sosial yang menular.
Pandangan Medis Global
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus homoseksualitas dari daftar penyakit pada 1990 melalui ICD-10, menyatakan orientasi seksual bukan gangguan.
American Psychiatric Association (APA) juga menghapusnya dari DSM sejak 1973, dan transgender dipindah dari kategori gangguan mental di ICD-11 menjadi kondisi kesehatan seksual.
Ini didasarkan pada bukti ilmiah bahwa orientasi seksual adalah bagian intrinsik kepribadian, bukan pilihan atau penyakit.
BACA JUGA: Ada Acara LGBT di Puncak Buat Geram Ketua GPI Kabupaten Bogor
Pandangan di Indonesia
Beberapa kelompok sosial dan agama menyebut LGBT sebagai "penyakit sosial" karena risiko kesehatan seperti penyakit menular seksual atau dampak sosial.
Namun, organisasi seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dalam PPDGJ III masih mengklasifikasikannya berbeda dari DSM/WHO, meski diskusi ilmiah menekankan bukan gangguan mental.
"Stigma ini sering memicu diskriminasi, yang justru meningkatkan masalah kesehatan seperti HIV. Di Banyumas, Jawa Tengah konon menjadi tempat tertinggi para pelaku penyimpangan seksual ini, "kata Suta Widhya, Kamis (7/5) pagi di Jakarta.
BACA JUGA:Bersepeda Membangun Kesehatan Badan
Menurut Suta yang pengamat perilaku LGBT ini, Risiko Kesehatan Terkait
Perilaku seks berisiko di kalangan manapun (termasuk heteroseksual) bisa sebabkan infeksi menular seksual, bukan orientasi itu sendiri.
"LGBT rentan stigma yang menghalangi akses layanan kesehatan, bukan karena "penyakit masyarakat". Pemerintah kudu melakukan advokasi kepada masyarakat yang mempunyai perilaku menyimpang ini, " tutup Suta.***