Suta Widhya Desak Jaksa Agung Tetapkan Pihak Yang bertanggung jawab Atas Bencana di Sumatera

Minggu 03-05-2026,18:28 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Menurut Suta, para penggugat mengklaim tergabung dalam kelompok masyarakat sipil seperti “Rakyat Peduli Bencana Indonesia” yang merasa negara belum memenuhi tanggung jawab penuh terhadap korban bencana. 

Dalil dan tuntutan utama

Secara substantif, gugatan ini menuntut tergugat (terutama Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi) untuk:

dihukum membayar ganti rugi atas kerugian korban bencana;

memastikan akses kehidupan dasar (pendidikan, pekerjaan, sandang, pangan) bagi korban;

serta, dalam beberapa framing, meminta pencabutan izin dan transparansi terkait kebijakan yang diduga memperburuk kerentanan bencana. 

BACA JUGA:Kiprah Suta Widhya di Sukabumi Jawa Barat: Mulai Dari Urusan Air Sampai Urusan Bantuan Hukum

Prosedur di PN Jakarta Pusat

Sidang perdana perkara ini telah dilaksanakan di PN Jakarta Pusat pada awal 2026, dengan nomor register 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan formulir “Usai sidang” yang dipublikasi oleh pihak SBP dkk. menegaskan bahwa gugatan citizen lawsuit telah diajukan secara resmi di pengadilan tersebut. 

 "Majelis hakim dalam perkara‑perkara citizen lawsuit di PN Jakarta Pusat pada umumnya terlebih dulu menguji syarat formil (pemberian notifikasi, identitas tergugat sebagai penyelenggara negara, dan keterkaitan kerugian dengan kebijakan publik) sebelum memasuki pokok perkara. Mediasi Kamis (30/5) tidak menghasilkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat." Tutup Suta.***

Tags :
Kategori :

Terkait