1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek perjanjian yang jelas
4. Tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan
Jika perjanjian sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan hak kepemilikan rumah. Apakah perjanjian antara Supiyah dan ibu Y sudah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memenuhi empat syarat di atas?***