Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Sabtu 07-03-2026,01:33 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews -Gegara bu Sofiyah  kurang bayar Rp 7 juta, Kamis (5/3) malam motor putih merek...dibawa keluar dari rumah oleh Bu Y. Pengambilan ini seolah mirip yang dilakukan saat rentenir beraksi mengambil paksa harta dari yang meminjam  uang.

Kalau dibilang mirip rentenir, tidak juga. Karena modusnya adalah dengan cara meminjamkan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah,dan selama dua belas bulan sesuai perjanjian menerima manfaat dari dua kamar yang dikost-kan @ Rp. 700.000.

BACA JUGA:Motor Thunder Jadi Alat Utama Mafia BBM Subsidi di SPBU Bogor, Praktik Pengecoran Berlanjut Meskipun Diberi Pe

Singkat cerita, selama 11 bulan lancar membayar Rp. 1.400.000 atau telah menerima Rp. 15.400.000 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah).Namun, pada bulan ke-12 bayaran tidak kunjung dilakukan oleh bu Supiyah. 

Entah mengapa pada bulan kedua belas gagal bayar. Sehingga si pemilik uang berinisiatif untuk mengecek jaminan SHM dari Bu Supiyah di BPN/ATR setempat. 

Aduh biyung,ternyata SHM bodong! Itu sebab Bu Y bertindak cepat untuk menagih piutang pokok yang belum dilunasi. Andai itu sertifikat rumah itu asli apa ya yang akan dilakukan oleh si pemilik uang? Seru juga untuk ditanyakan! 

Karena jatuh tempo sudah terlewat, maka datanglah bu Y dan suaminya yang sering mengaku punya banyak kenalan di Kejagung.Tidak ada sih korelasi dengan komunikasi dan pertemuan dengan Kuasa Hukum satu bu Supiyah, yaitu Suta Widhya -- yang terlihat dianggap enteng saat pertemuan awalnya. 

Pada Sabtu 3 Januari 2026 ibu Supiyah kembali membayar sebesar Rp. 18.000.000 sebagai pembayaran akhir dari utang pokok dua puluh lima juta rupiah. 

Yang tujuh juta entah nyangkut dimana? Padahal ia sudah menitipkan uang sebesar tiga puluh juta rupiah ke ibu T. Mestinya, ia bayar lunas utang pokok sebesar dua puluh lima juta rupiah. 

"Perjanjian pinjam meminjam adalah perdata.Tapi,apa yang dilakukan oleh ibu Y berindikasi Pidana. Pertama, Karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan kedua ia berpotensi meraup keuntungan dari rente yang di luar ketentuan Bank Indonesia, " Ungkap Suta, Jumat (6/3)siang di Jakarta.

Poin ketiga, apa yang dilakukan oleh ibu Y dan suaminya tanpa izin beroperasi. Kalau Pegadaian itu BUMN dan legal. Ini tidak ada izin praktik. Maka itu kami sarankan agar ibu Supiyah melaporkan ke Polsek Serpong agar segera ditangani secara hukum," lanjut Suta. 

Suta menilai ibu Supiyah tidak cakap hukum dalam soal perjanjian pinjam meminjam uang. Buktinya, ia tidak pernah memegang surat bukti meminjam dan tidak paham isi surat awal yang terkesan bisa masuk ranah pidana. Dalam klausul surat tersebut awalnya tertulis bila tidak melunasi pada bulan keduabelas, maka akan diproses secara hukum. 

Perjanjian antar kedua pihak memang memiliki kekuatan hukum yang kuat, asalkan perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks perubahan hak kepemilikan rumah, perjanjian antara Supiyah dan Ibu Y bisa menjadi dasar untuk melakukan pengecekan  hak kepemilikan di BPN.

BACA JUGA:Empat Pelaku Kasus Penculikan Anak Ditangkap, Motifnya Hutang Piutang

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, seperti:

Tags :
Kategori :

Terkait