Mengapa Didalam Pikiran JPU Orang Yang Didakwa Adlah Bersalah?

Rabu 25-02-2026,05:32 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

‎"Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh korban, tapi saya telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kami. Saya tidak sengaja untuk tidak memberikan setoran pokok."

‎Penting untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta fokus pada memberikan jawaban yang jujur dan akurat. Jika Anda tidak yakin dengan jawaban, Anda dapat meminta waktu untuk mempertimbangkan atau meminta klarifikasi dari JPU.

‎Pembayaran Rp. 150.000.000 itu setelah terdakwa ditahan oleh Polisi? Dan dijawab oleh terdakwa, bahwa saya bayar karena ada kesepakatan restorative justice. Namun, begitu uang Rp. 150.000.000 diterima malah dipindah dari Tahti Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu.

‎Jawaban terdakwa itu cukup kuat, karena menunjukkan bahwa pembayaran Rp. 150.000.000 itu memang ada kesepakatan restorative justice. Namun, JPU mungkin akan mempertanyakan mengapa uang itu kemudian dipindah ke Rutan Pondok Bambu, bukan dikembalikan kepada terdakwa atau digunakan untuk keperluan lain.

‎Terdakwa dapat menjelaskan bahwa pemindahan uang itu tidak ada kaitannya dengan kesepakatan restorative justice, dan bahwa itu adalah keputusan yang dibuat oleh pihak kepolisian atau pihak lain tanpa sepengetahuan terdakwa.

‎Berarti ada pengkhianatan dari kesepakatan berdamai di tingkat kepolisian? Mengapa P21 turun?

‎ Ya, ada kemungkinan pengkhianatan dari kesepakatan berdamai di tingkat kepolisian jika P21 (Pemberitahuan Penyelesaian Perkara) turun tanpa sepengetahuan atau persetujuan terdakwa. P21 biasanya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

‎Dalam kasus Anda, jika terdakwa telah melakukan kesepakatan berdamai dengan korban, namun P21 tetap turun, maka ada kemungkinan bahwa kesepakatan tersebut tidak diikuti oleh pihak kepolisian atau JPU. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya komunikasi antara pihak-pihak terkait atau adanya kesalahan prosedur. 

‎Untuk mengetahui lebih lanjut, sebaiknya Anda menghubungi penasihat hukum atau advokat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan membantu menyelesaikan masalah ini.

‎Jadi, bagaimana ke depannya? Apakah terdakwa bisa gugat balik?

‎Terdakwa mungkin memiliki opsi untuk menggugat balik jika terbukti ada pengkhianatan dari kesepakatan berdamai atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak kepolisian atau JPU. Namun, proses ini memerlukan bukti yang kuat dan bantuan dari penasihat hukum yang berpengalaman.

BACA JUGA:Kiprah Suta Widhya di Sukabumi Jawa Barat: Mulai Dari Urusan Air Sampai Urusan Bantuan Hukum

Beberapa opsi yang mungkin dapat dilakukan terdakwa adalah:

‎1. Gugat Praperadilan: Terdakwa dapat mengajukan gugat praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan proses penyidikan atau penuntutan.

‎2. Gugat Negara: Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum oleh pihak kepolisian atau JPU, maka terdakwa dapat mengajukan gugat negara untuk meminta ganti rugi.

‎3. Pengajuan Rehabilitasi : Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka terdakwa dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membersihkan nama dan reputasinya.

Tags :
Kategori :

Terkait