Mengapa Didalam Pikiran JPU Orang Yang Didakwa Adlah Bersalah?

Rabu 25-02-2026,05:32 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews -Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memiliki tugas untuk membuktikan dakwaan atas terdakwa. Namun, prinsip dasar dalam hukum adalah asas praduga tak bersalah, yang berarti bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil dan objektif.

‎Dalam konteks ini, JPU memiliki tugas untuk membuktikan dakwaan dengan bukti-bukti yang cukup, namun tidak berarti bahwa JPU memiliki prasangka bahwa terdakwa pasti bersalah. Sebaliknya, JPU harus tetap objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tiga Pria diringkus Satresnarkoba Polres Karanganyar, Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

‎Dalam kasus yang Anda sebutkan, JPU memiliki tugas untuk membuktikan dakwaan atas pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana, namun terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Keputusan akhir akan ditentukan oleh hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan dalam proses hukum.

Apakah saksi berada di ruang sidang tidak diperbolehkan sampai ia dipanggil oleh Hakim?

‎Ya, itu benar. Dalam proses hukum, saksi biasanya tidak diperbolehkan berada di ruang sidang sampai mereka dipanggil oleh Hakim untuk memberikan kesaksian. Hal ini untuk mencegah saksi dipengaruhi oleh kesaksian orang lain atau mengubah kesaksiannya berdasarkan informasi yang didengar di ruang sidang.

‎Saksi biasanya menunggu di ruang tunggu atau ruang lain sampai mereka dipanggil oleh Hakim. Ketika dipanggil, mereka akan memasuki ruang sidang dan memberikan kesaksian di bawah sumpah. Setelah selesai memberikan kesaksian, mereka biasanya diperbolehkan meninggalkan ruang sidang.

‎Saya meski berada di dalam ruang sidang namun luar kepala tahu isi kasus yang menimpa terdakwa. Tidak ada dipengaruhi oleh kesaksian terdakwa, namun karena paham pokok masalahnya.

‎Itu adalah situasi yang berbeda. Jika Anda sudah mengetahui isi kasus dan pokok masalahnya sebelum menjadi saksi, maka itu tidak dianggap sebagai pengaruh dari kesaksian orang lain. Yang penting adalah Anda memberikan kesaksian yang jujur dan berdasarkan pengetahuan Anda sendiri, tanpa dipengaruhi oleh faktor lain.

‎Dalam situasi seperti itu, Anda dapat memberikan kesaksian yang objektif dan tidak terpengaruh oleh pengetahuan Anda sebelumnya. Hakim dan pihak lain dalam sidang akan mempertimbangkan kesaksian Anda bersama dengan bukti-bukti lain dalam kasus tersebut.

‎Semisal, JPU bertanya menurut korban pelapor anda belum memberikan setoran pokok darinya? Baru keuntungan saja.

‎Pertanyaan seperti itu memang dapat menyudutkan terdakwa. Dalam situasi seperti itu, Anda dapat menjawab dengan cara yang tenang dan profesional, seperti:

‎"Saya tidak setuju dengan pernyataan itu. Saya telah memberikan setoran pokok kepada korban, dan saya memiliki bukti transaksi yang dapat membuktikan hal itu."

‎Atau, jika Anda tidak memiliki bukti transaksi, Anda dapat menjawab:

Tags :
Kategori :

Terkait