PERPOl Nomer 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan Putusan MK

Kamis 25-12-2025,07:20 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa “ atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri . Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah “ yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian “ adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. 

BACA JUGA:Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi (PHBP): Mengedepankan Profesionalisme dan Kontribusi Nyata bagi Hukum

Frasa “ jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan oleh MK.  Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri.

BACA JUGA:Kementerian Hukum Apresiasi Bakamla RI lewat Indeks Reformasi Hukum 2025

Kalau kita bicara tugas Polri acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat  serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut  jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK.***

Tags :
Kategori :

Terkait