Siantar , AktualNews -Pemerintah resmi menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi acuan bagi calon jemaah haji, termasuk dari Kota Pematangsiantar, untuk mengetahui besaran biaya serta rincian komponennya lebih awal.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Luhut Ritonga, menjelaskan struktur biaya dibagi menjadi dua komponen utama yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
BACA JUGA:Anggaran Dinasnaker Siantar Dipangkas Hampir Rp1,3 M, DPRD Minta Pengoptimalan Kinerja
“BPIH mencakup seluruh biaya operasional penyelenggaraan haji, mulai transportasi, akomodasi, hingga layanan jemaah selama di Arab Saudi maupun selama keberangkatan dan kepulangan. Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, termasuk setoran awal dan pelunasan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Untuk Embarkasi Medan pada tahun 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp79.379.071. Sementara Bipih untuk jemaah reguler sebesar Rp46.163.512. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Bipih 2025 mencapai Rp47.976.531. Dengan demikian, terdapat penghematan lebih dari Rp1,8 juta per jemaah.
Luhut menambahkan, jemaah asal Medan diperkirakan membayar pelunasan sekitar Rp21.163.512. Jumlah ini diperoleh dari selisih Bipih Rp46.163.512 dengan setoran awal Rp25.000.000.
BACA JUGA:Siantar Terancam Krisis Air Bersih, Perumda Tirtauli Butuh Sumber Air Baru
Penurunan biaya ini diharapkan meringankan beban calon jemaah sekaligus mempermudah proses keberangkatan haji pada 2026 mendatang.***