Polres Karanganyar Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tiga Kecamatan

Selasa 04-11-2025,18:44 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Admin

Karanganyar, AktualNews — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Tawangmangu, Jumapolo, dan Karanganyar. Ketiga kasus tersebut menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.

Kasus pertama terjadi di wilayah  Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu , pada 23 Oktober 2025. Dua korban, yaitu Bintang Ajimas Ageng Haryanda (21) dan Suparmo (45), kehilangan sepeda motor mereka yang diparkir di sekitar rumah tanpa dikunci stang.

BACA JUGA:Bupati Karanganyar Serahkan SK Purna Tugas Timotius Suryadi Usai Upacara Apel Pagi

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka asal Sragen, yakni KP (29) dan JY (29). Keduanya diketahui beraksi dengan cara mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel atau tidak dikunci.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha Aerox dan satu unit Honda Vario  hasil curian, beserta dokumen kendaraan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal  tujuh tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 5 Oktober 2025 di area Pasar Jumapolo, saat korban RDA (40) sedang berjualan minuman di warungnya. Sepeda motor Honda Vario AD 5640 AUF milik korban hilang saat ia mengantarkan pesanan minuman ke dalam pasar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial P alias W (40) di sebuah rumah kos di wilayah Tegalgede, Karanganyar, pada 15 Oktober 2025 . Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor serta dokumen kendaraan milik korban. Pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 , dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi di Dukuh Jenggrik, Desa Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar, pada 26 Oktober 2025. Korban Mulyono (40) kehilangan sepeda motor Honda Vario AD 5128 ZT yang diparkir di dalam rumah.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan kendaraan hasil curian dan menangkap pelaku berinisial PJS alias Bejo (33), warga setempat.

Pelaku diketahui masuk ke rumah korban pada malam hari melalui pintu yang tidak terkunci, mengambil kunci motor di kamar korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi menyita sepeda motor beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Polres Karanganyar Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor

BACA JUGA:TMMD Karanganyar Dikebut, Tim Wasev TNI Tinjau Progres Pembangunan

Ketiga pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Karanganyar dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Tags :
Kategori :

Terkait