Ada Dugaan Gugatan Perceraian Palsu Menghasilkan Akta Cerai Otentik

Jumat 31-10-2025,20:17 WIB
Reporter : HSW/Ade
Editor : Admin

Sukabumi, AktualNews -Wakil Kepala KUA  Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bernama Aden menyatakan bahwa ada dugaan oknum Staf di Kantornya yang terlibat dalam kasus pemalsuan gugatan perceraian dari warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat . Ini dibuktikan setelah adanya konfirmasi dan dilakukan pengecekan di Pengadilan Agama Sukabumi terungkap bahwa Siti Siska atau  istri  pegawai P3 K tersebut tidak pernah mengajukan gugatan cerai. Artinya tidak surat kuasa yang sah dari Siti Siska untuk mmg mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Lebih lanjut Siti Siska juga pernah dipanggil oleh Bagan Kepegawaian Daerah ( BKD) Bandung untuk mempertanyakan surat yang diduga palsu. Hasilnya terungkap bahwa surat tersebut diduga  merupakan rekayasa.

BACA JUGA:Kasus Kades Cikuda: Pemkab Bogor Ambil Tindakan Tegas, Pemberhentian Sementara Diproses

Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa ada oknum yang menginginkan perceraian ini terjadi dengan cara - cara yang tidak sah. Seakan-akan Siti Siska yang mengajukan cerai. Sekarang ini Siti Siska  melalui  kuasa hukumnya berencana untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

Semoga dengan laporan ini kasus dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan. 

Dengan penipuan dan pemalsuan dokumen didalam kasus  perceraian yang melibatkan salah satu pegawai P3 K  di rumah sakit di wilayah Bandung Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa oknum tersebut melakukan langkah - langkah  menceraikan Pasangan suami istri tersebut melalui jasa pengacara tanpa sepengetahuan  dan persetujuan dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Jaraido Championship 2025: Sukabumi Jadi Panggung Lahirnya Bibit Unggul Pencak Silat Nasional

Setelah dikonfirmasi oleh wartawan, Wakil Kepala KUA Kecamatan  Surade, Bapak Aden, menyatakan bahwa ada dugaan oknum staf di Kantornya yang terlibat dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pengecekan di Pengadilan Agama Sukabumi terungkap bahwa Siti Siska atau istri dari Pegawai P3 K  tersebut tidak pernah mengajukan gugatan cerai. Artinya tidak ada surat kuasa yang sah dari Siti Siska untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Siti Siska sendiri juga pernah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) . Ia didampingi oleh Kades Gunung Sungging, Nanang  menyampaikan duduk pekara di BKD bahwa tidak pernah menggugat cerai suaminya.***

 

Tags :
Kategori :

Terkait