Sidang Gugatan Ibu Kota 5 Ribu Triliun Kembali Digelar

Kamis 23-10-2025,17:32 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Dijelaskan lebih lanjut, secara de facto, DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibukota Negara RI sejak 17 Agustus 1945. Sempat terjadi pemindahan ibukota pada 1946, namun secara de facto kembali lagi sebagai Ibukota RI pada 1949.

BACA JUGA:Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pada 28 Agustus 1961 Kota Jakarta secara de jure ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibukota berdasarkan UU No 10 Tahun 1964. Walaupun saat ini UU No 2/2024 Mengenai DKJ telah ditetapkan pada 25 April 2024, akan tetapi belum diberlakukan.

Demikian pula dengan status IKN yang juga belum dapat ditetapkan sebagai Ibukota Negara RI sepanjang Keputusan Presiden (Keppress) mengenai Kedudukan Ibukota Negara belum diterbitkan.

Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya keputusan presiden (“keppres”) tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.***

Tags :
Kategori :

Terkait