Sidang Gugatan Ibu Kota 5 Ribu Triliun Kembali Digelar

Kamis 23-10-2025,17:32 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews- Sidang kedua Gugatan Ibu Kota Republik Indonesia berlangsung siang tadi, Kamis (23/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penggugat Syakur Ali Mahdi warga Kota Malang Jawa Timur, terlihat penuh percaya diri hadir di pengadilan dengan tuntutan kerugian Rp 5.000 triliun atas gugatannya itu. 

Sementara pihak tergugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, diwakili dua orang pembawa surat tugas dari Kantor Kementerian Sekretariat Negara.BACA JUGA:PN Bogor: Tergugat Yayasan Borcess Tolak Pencabutan Gugatan, Pertarungan Hukum Berlanjut

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani SH MH, meminta para pihak untuk merundingkan kelengkapan berkas perkara pada sidang kedua tersebut.

"Silakan para pihak memeriksa berkas masing-masing, ini Tergugat membawa Surat Tugas apakah Pihak Penggugat mau menunggu Surat Kuasa terlebihdahulu?" kata Kadek Susantiani meminta keputusan Penggugat.

Dijawab Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Organisasi Advokat Super Indonesia, Panardan SH agar sidang ditunda hingga berkas masing-masing-masing lengkap. Penggugat diwakili Organisasi Advokat Super Indonesia yang terdiri dari Advokat M Taufik Budiman SH, Agus Salim SH, Panardan SH, Dr M Ali Syaifudin SH, dan Advokat Dr Dodi Rusmana SH.

Terkait Kuasa Hukum Tergugat yang berkasnya diminta untuk dilengkapi, lebih lanjut dijelaskan Advokat Agus Salim, bahwa pihak Penggugat meminta agar legal standing para pihak menjadi jelas dan terang.

"Kita minta agar Tergugat, dalam hal ini Presiden RI menunjuk kuasa hukum agar proses persidangan berjalan lebih lancar dan tertib," jelasnya.

Dijelaskan pula, sesuai ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa dalam praktiknya Presiden dapat diwakili oleh tim kuasa hukum dengan surat kuasa.

"Bukan surat tugas. Kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi dengan surat kuasa yang sah," jelas Agus Salim.

Sidang akhirnya ditunda hingga 10 November 2025 di Ruang Sidang Ali Said PN Jakpus.

Diberitakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dituntut bersikap tegas soal Ibukota Negara. Dalam gugatan yang terdaftar pada PN Jakarta Pusat itu, Presiden diminta membayar ganti rugi senilai Rp 5.000 triliun.

Gugatan itu sendiri terdaftar dengan Nomor Perkara : 663/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pertama yang semula digelar pada Selasa 14 Oktober 2025 di PN Jakpus, batal terlaksana karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang ditunda hingga Kamis 23 Oktober mendatang.

Panardan SH menjelaskan bahwa klien mereka menggugat Presiden RI untuk bersikap tegas dan jelas atas status DKI Jakarta dan IKN.

Sementara itu juru bicara Super Indonesia, Muhammad F. Hafiz, mengatakan hingga menjelang 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kedudukan DKI Jakarta maupun IKN sebagai ibukota negara RI, tetap simpang siur.

"Lebih-lebih di antara keduanya (IKN dan DKI Jakarta), kini dioperasikan ke dalam konsep twin cities," kata Hafiz di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Tags :
Kategori :

Terkait