Jakarta, AktualNews- Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi ( PUSPIDEK) Bung Hatta adalah kumpulan ahli ekonomi, politik, hukum dan disiplin ilmu sosial lainnya, yang peduli terhadap eksistensi politik perekonomian Indonesia sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut PUSPIDEK, "rakyat semakin miskin dan sengsara karena Negara 'gagal menerapkan’ Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945”; maka kami PUSPIDEK BUNG HATTA menyampaikan hal yang menjadi solusi terhadap persoalan tersebut kepada semua guna menyelesaikan kegagalan menafsirkan pemikiran Bung Hatta.
Perlu kami jelaskan disini bahwa Negara yang dimaksudkan adalah semua anak bangsa baik yang berada dalam Pemerintahan maupun yang berada diluar Pemerintahan; ikut bertanggung-jawab atas kegagalan Negara dalam menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru yang dimaksudkan oleh Bung Hatta.
BACA JUGA:Bung Hatta Dengan Konsep Koperasi Melawan Kapitalisme
Kami PUSPIDEK BUNG HATTA telah melakukan pengkajian melalui berbagai diskusi, seminar dan lain-lainnya; menyimpulkan bahwa kegagalan Negara menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana dijelaskan oleh Bung Hatta melalui Pidatonya yang berjudul ‘Ekonomi Indonesia di Masa Datang’ (diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konperensi Ekonomi di Yogyakarta, 3 Februari 1946); disebabkan oleh karena salah dalam “menafsirkan-makna” Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; yaitu:
Tidak-pernah-menetapkan “karakteristik” Bangunan Koperasi Model Baru.
Tidak-pernah-menetapkan “pedoman konfigurasi organisasi” Bangunan Koperasi Model Baru.
Tidak-pernah-menetapkan “pola susunan koperasi” yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru.
Akibatnya, terjadilah kinerja koperasi seperti yang kita saksikan sekarang ini, di mana koperasi tidak mampu membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kesengsaraan; padahal Bung Hatta (di masa-pergerakan-kemerdekaan) menyatakan bahwa:
“Bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya keluar dari lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi”.
Sekarang ini hanya segelintir orang saja yang masih yakin dengan koperasi, diantaranya adalah (1) birokrat yang bertugas mengurusi koperasi (2) mereka yang kebetulan diuntungkan dengan menggunakan predikat koperasi dan (3) orang-orang yang punya harapan mendapat pinjaman uang dari koperasi dan biasanya bertanya terlebih dahulu “berapa jumlah boleh meminjam”.
Dapat disimpulkan bahwa semenjak “Bangunan Koperasi Model Baru” seperti yang dimaksudkan oleh Bung Hatta dipancangkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “belum pernah eksis dalam perekonomian Indonesia”.
BACA JUGA:Julinar: Persiapan Seminar Nasional Perekonomian Koperasi Ide Pemikiran Bung Hatta
HASIL KAJIAN PUSPIDEK BUNG HATTA:
Hasil kajian PUSPIDEK BUNG HATTA mengenai (1) karakteristik Bangunan Koperasi Model Baru, (2) konfigurasi organisasi Bangunan Koperasi Model Baru dan (3) pola susunan koperasi yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru, ikut dilampirkan melalui surat terbuka ini.