Sangau, AktualNews- Seringkali Polisi dinilai tidak memahami kesulitan anggota masyarakat. Sehingga terkadang terjadi kesenjangan antara polisi dan masyarakat yang membuat keduanya kurang memahami satu sama lain.
Polisi mungkin dinilai tidak responsif terhadap masalah keamanan yang dihadapi masyarakat sehari-hari, sementara masyarakat kurang memahami tugas dan keterbatasan polisi. Selain itu masyarakat menilai polisi kadang bertindak berat sebelah apabila pelapor adalah mantan kolega atau korps nya sendiri. Benarkah itu?
"Tidak juga benar pandangan itu. Buktinya surat kami 28 Agustus 2025 direspon dengan baik oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Klien kami yang sudah mendapatkan Surat Penggilan Tersangka kedua direspon untuk mengambil langkah restorative Justice dengan pihak Pelapor, "Ungkap Suta Widhya SH, kuasa hukum dari Ibu EG pada Minggu (14/9) sore di Sanggau, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Seorang Warga Ngargoyoso
Suta menyatakan apresiasi atas kebijakan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya atas surat yang dikirim bernomor 83/SWR /PID/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang meminta dilaksanakan restorative Justice terhadap kliennya yang berhutang pada purnawiran polisi tertanggal 14 Maret 2024. Surat itu dibalas agar datang menghadap Penyidik Senin (15/9) siang.
"Klien kami gagal bayar pelunasan pasal 14 September 2024 sebesar Rp. 500.000. 000 dan hanya membayar keuntungan 7% per bulan selama 5 bulan berturut-turut sejak April hingga Agustus 2024,"jelas Suta.
Suta selain Kuasa Hukum dari EG juga mengelola Komunitas Cinta Polri. Aktivitas yang dilakukan olehnya selama ini dalam keseharian demi upaya meningkatkan Empati adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemolisian Komunitas : Polisi bekerja sama dengan masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan memahami kebutuhan satu sama lain.
- Peningkatan Keterlibatan Masyarakat: Polisi dapat melakukan patroli dan berbicara dengan warga untuk memahami permasalahan dan meningkatkan kepercayaan.
- Pengembangan Norma dan Kode Etik: Polisi perlu mengembangkan norma dan kode etik yang mewajibkan anggota untuk tidak menghianati warga masyarakat yang memercayainya.
BACA JUGA:Aksi Demonstrasi di Kompleks Parlemen Memanas, Polisi Kerahkan Water Cannon
Menurut Suta, tantangan utama yang terjadi saat ini adalah:
- Keterbatasan Pengetahuan Masyarakat: Masyarakat mungkin tidak memahami tugas dan fungsi polisi, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Itu sering terjadi saat berlangsung demonstrasi atau unjuk rasa. Mengapa? Karena gagalnya komunikasi antara para demonstran dengan pihak aparat yang menjaga demonstrasi.
- Penyalahgunaan Wewenang: Polisi mungkin menyalahgunakan wewenangnya, sehingga merusak citra institusi kepolisian. Ini menjadi tanggung jawab Kapolri untuk merevolusi birokrasi di tubuh Polri.
"Dengan upaya polisi dalam meningkatkan empati dan kepercayaan niscaya polisi dapat lebih memahami kesulitan anggota masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Klien kami hanya minta reschedul pembayaran hutang saja yaitu, pembayaran pertama sebesar seratus juta rupiah, lalu 30 September 2025 sebesar seratus limapuluh juta rupiah, dan terakhir 30 Nopember 2025 sebesar Rp. 250.000.000 sebagai sisanya, " ttup Suta.***