BACA JUGA:Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Simamora Sebagai Sekda Simalungun
Pernyataan Robby tersebut dibenarkan pihak SBSI dan menyatakan siap menunggu sampai tanggal jatuh tempo. “Kalau tidak dibayar, kita siap melaporkan PT Rejeki Abadi Sambosar sebagai tindak pidana,” kata Ramlan di penghujung pertemuan.
Usai pertemuan, hasilnya disampaikan kepada massa yang menunggu di luar kantor untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.***