SBSI Unjukrasa : PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

Selasa 09-09-2025,03:17 WIB
Reporter : Ansary Nasution
Editor : Admin

Simalungun, AktualNews-Dengan mengusung spanduk dan puluhan poster, seratusan massa dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) berunjuk rasa di depan Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumatera Utara di Kota Siantar, Senin (8/9/2025).

Nurlina Pakpahan sebagai Bendahara SBSI melalui orasinya mengatakan,  PT Rejeki Abadi Sambosar sebagai perusahaan kelapa sawit  di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun tidak membayar upah lembur sebanyak 12 karyawan.

BACA JUGA:Pemkab Simalungun Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob, Evaluasi Tetap Berjalan

“Para karyawan yang selama ini bekerja dengan baik. Tetapi jam kerjanya tidak diperhatikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang  berlaku,” kata Nurlina Pakpahan.

Dijelaskan, ada  delapan karyawan yang tidak mendapat upah lembur yang jumlahnya  mencapai Rp335 juta. Sedangkan empat orang lainnya tidak turut dalam perhitungan

Sementara, Ketua Umum FTA SBSI Ramlan Sinaga menyatakan, uang lembur karyawan itu harus dibayar karena merupakan kewajiban. Kalau tidak dibayar, akan muncul masalah baru karena itu  merupakan hak buruh.

“PT Rezeki Abadi Sambosar jangan sombong,  kita siapa berjuang sampai kemanapun,” kata Ramlan Sinaga yang disambut dengan aplusan dri pengunjukrasa yang memakan badan jalan di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Setelah melakukan orasi,  Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Pemprov Sumut, Robby R Sipayung yang menemui pengunjukrasa mengajak permasalahan itu dibahas di ruangan  kantor.

“Mari kita bicarakan baik-baik dan kami siap menjelaskan tuntutan yang disampaikan,” katanya minta lima orang delegasi untuk melakuakn rapat.

Saat dilakukan pertemuan di salah satu ruangan UPTD dijelaskan, hanya ada delapan karyawan yang upah lemburnya sudah dihitung. Sedangkan tiga orang lagi mengundurkan diri dari SBSI dan satu orang lagi tidak ada membuat keberatan.

“Ini ada surat pernyataan pengunduran diri tiga orang karyawan itu,” kata Robby memperlihatkan surat pengunduran diri dimaksud.

Pengunduran diri itu langsung didebat Ramlan Sinaga karena tanpa sepengetahuan mereka. Seharusnya, saat menyatakan pengunduran diri, pihak SBSI harus diberitahu untuk  duduk bersama dan itu sesuai ketentuan.

“Jangan hanya satu pihak dan ada apa ini. Padahal kita justru memperjuangan hak-hak mereka,” beber Ramlan.

Terkait dengan pengunduran diri tiga orang tersebut, Robby mengatakan sebaiknya dibahas dalam kesempatan berbeda. Namun  terkait dengan pembayaran upah buruh (karyawan) masih ada waktu sampai 12 September 2025.

“Kalau sampai 12 September tanggal jatuh tempo tidak ada yang mengajukan banding, perusahaan wajib membayar. Kalau tidak dibayar akan ada tindakan hukum. Itu namanya pidana,” kata Robby.

Tags :
Kategori :

Terkait