Setelah persidangan selesai dan terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding, terdakwa dibawa keluar luar persidangan dengan kedua tangan menutupi wajah dan kepalanya. Seperti menghindar dari sorotan kamera para jurnalis.
Kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa, Gibson Aruan mengatakan, putusan majelis hakim tak berdasar karena bentuknya hanya asumsi hukum. Sehingga, terdakwa mengajukan banding.
Dijelaskan juga, pada persidangan sebelumnya terdakwa mengaku ada melakukan pemukulan dan penganiayaan. “Tapi, tidak ada niatnya untuk membuat korban meninggal. Itu hanya spontanitas. Kejadiannya juga hanya satu hari karena berawal dari soal ketersinggungan,” kata Gibson.
BACA JUGA:Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Sekedar informasi, putusan terhadap lima tersangka lainnya digelar secara terpisah dan saat berita ini dilansir ke redaksi, sidang masih berlangsung.
Sebelumnya, dua terdakwa oknum Polisi, Jefry Hendrik, Hendra dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang membuang mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima dan enam tahun tahun penjara.***