BKPSDM Pematangsiantar Proses Penunjukan Plt Kadishub

Jumat 22-08-2025,23:14 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Suherman Roy

Siantar, AktualNews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar tengah memproses penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) menggantikan pejabat sebelumnya, Julham Situmorang, yang kini berhadapan dengan proses hukum.

 

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses percepatan penunjukan Plt sedang dilakukan agar roda organisasi di Dinas Perhubungan tetap berjalan.

BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI Ke-80: UBP Lontar Resmikan Pembangunan Sekolah MI Al-Husna Desa Lontar

 “Proses percepatan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sedang kita jalankan. Berdasarkan aturan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) hanya berlaku sampai 30 hari sejak tanggal penunjukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

 

Sebelumnya, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Dishub Pematangsiantar terancam tidak menerima gaji maupun tunjangan. Kondisi itu dipicu absennya pejabat definitif yang berwenang sebagai Pengguna Anggaran (PA).

BACA JUGA:Camat Kemiri Hadiri Peresmian Masjid Baqi, Pusat Ibadah dan Persatuan Umat

Merujuk Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kewenangan PA biasanya melekat pada Kepala OPD. Seorang Pelaksana Harian (Plh) bisa menjalankan kewenangan PA apabila dalam SK penunjukan ditegaskan memiliki mandat tersebut.

 

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sebelumnya menunjuk Alwi Adrian Lumban Gaol sebagai Plh Kadishub melalui surat perintah tertanggal 7 Agustus 2025. Namun, dalam isi surat penunjukan itu tidak disebutkan kewenangan Alwi sebagai PA, melainkan sebatas memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas rutin di Dishub pasca-penahanan Julham Situmorang oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sebagaimana tercantum dalam surat Kejaksaan tertanggal 28 Juli 2025.

 

Dengan adanya proses penunjukan Plt, diharapkan roda administrasi, termasuk pencairan hak-hak ASN, dapat segera berjalan normal kembali.

Kategori :