Sindikat Pencurian Senilai Rp75 Juta Berhasil Digulung Unit Jantras Polres Simalungun

Rabu 20-08-2025,16:41 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Suherman Roy

BACA JUGA:Camat Kemiri Monitoring Persiapan Jumling di Desa Legok Sukamaju

Selanjutnya, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang memimpin Tim Opsnal Unit I Jatanras langsung menyusun strategi investigasi yang komprehensif untuk mengungkap identitas para pelaku.

 

Pelaku pertama yang digulung, berinisial DYS (36)  dari rumahnya, di Emplasmen Bah Butong Sidamanik. Lengkap dengan sejumlah barang bukti, Senin (11/08/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Selanjutnya, DYS sebagai dalang utama mengaku, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya berinisial MFS (31) yang kemudian berhasil diringkus Tim Gabungan Polsek yang dipimpin Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH MH di rumahnya, masih di Emplasmen Sidamanik.

 

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain  satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor.

BACA JUGA:Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam

“Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih hilang,” tegas AKP Herison Manullang menegaskan komitmen penegakan hukum.

 

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan riksa mendalam terhadap kedua pelaku, melengkapi berkas penyidikan, mengembangkan pencarian barang bukti yang masih hilang, serta melaporkan seluruh perkembangan kepada pimpinan. Tim juga akan terus mengejar kemungkinan adanya tersangka lain dan barang bukti lainnya dalam jaringan pencurian tersebut.***

Kategori :