Karanganyar, AktualNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar bersama Bupati Karanganyar menetapkan persetujuan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa 19 Agustus 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, S.H. dengan susunan agenda meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, pembacaan rancangan persetujuan, penetapan bersama, hingga sambutan Bupati Karanganyar.
BACA JUGA:KPU Karanganyar Bentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Adapun 4 (empat) Raperda yang disetujui meliputi:
1. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2026–2045
2. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Penyelenggaraan Penanaman Modal
4. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar menyampaikan bahwa keempat RAPERDA telah melalui proses pembahasan yang panjang melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta telah memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Semoga Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar pada hari ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya sebelum membuka rapat secara resmi.
Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. “Keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Karanganyar," ungkap beliau. Selanjutnya akan dilakukan penetapan, pengundangan, dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga penutupan. ***