- Bertentangan dengan peraturan yang berlaku, kode etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
Kasus Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep, sebagai putra Presiden Joko Widodo dan adik dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menerima fasilitas jet pribadi yang kemudian memunculkan dugaan gratifikasi. MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan gratifikasi ini. KPK kemudian menjelaskan mengapa perjalanan jet Kaesang tidak dianggap sebagai gratifikasi .
Meskipun tidak semua gratifikasi yang diterima oleh keluarga pejabat serta merta melanggar hukum, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan tetap menjadi perhatian utama. Status keluarga pejabat dapat menjadi faktor penentu dalam pemberian gratifikasi, sehingga penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang melibatkan pejabat publik dan keluarganya.***