Jakarta, AktualNews- Apakah ada kemungkinan akan terjadi jika Kaesang bukan adik dari seorang pejabat publik dan anak dari seorang presiden menerima gratifikasi jet pribadi? Hal ini disebabkan karena adanya potensi konflik kepentingan dan pengaruh jabatan yang melekat pada status keluarganya.
Mengapa Status Keluarga Berpengaruh?
- Potensi Konflik Kepentingan: Pemberian fasilitas atau hadiah kepada anggota keluarga pejabat publik dapat menimbulkan konflik kepentingan, di mana keputusan atau tindakan pejabat tersebut dapat dipengaruhi oleh keuntungan yang diterima keluarganya .
- Pengaruh Jabatan: Jabatan publik yang diemban oleh anggota keluarga dapat memberikan keuntungan atau kemudahan akses bagi pihak-pihak yang ingin menjalin hubungan baik atau mendapatkan dukungan dari pejabat tersebut .
BACA JUGA:UU KPK 2002 dimutilasi DPR RI
- Citra dan Reputasi: Pemberian gratifikasi kepada keluarga pejabat dapat dianggap sebagai upaya untuk membangun citra positif atau mendapatkan reputasi baik di mata publik, yang pada akhirnya dapat menguntungkan pejabat tersebut secara politis atau sosial.
Definisi dan Hukum Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya .
Menurut Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti, hukumannya adalah 4-20 tahun penjara .
BACA JUGA:Krisis Politik: Ketika Kekuasaan Menjadi Tujuan Utama
Kapan Gratifikasi Dilarang?
Gratifikasi menjadi dilarang jika memenuhi kriteria berikut:
- Diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (PN/PN).
- Berhubungan dengan jabatan yang diemban.